
KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau meminta bantuan semua perusahaan yang ada di Kabupaten Berau untuk terlibat dalam upaya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan di Bumi Batiwakkal.
Adapun iuran yang diminta Pemkab untuk dapat dibayarkan perusahaan sebesar Rp 16.800/ bulan. Hal itu tertuang dalam Lampiran Surat Edaran (SE) Bupati Berau Nomor 50.15.14.2/1091/4.PJK tanggal 19 Mei 2025 tentang Perlindungan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Wilayah Kabupaten Berau.
Demi memastikan keterlibatan perusahaan dalam membantu pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan itu, Pemkab Berau menggelar sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Bupati Berau tersebut, pada Kamis (24/7/2025), bertempat di Ruang Rapat Sangalaki, Sekretariat Daerah Berau.
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said menjelaskan keterlibatan perusahaan dalam pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan itu dibutuhkan mengingat anggaran pemerintah terbatas di tengah banyaknya pekerja rentan di Bumi Batiwakkal yang mesti mendapat perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Skema pembiayaan pekerja rentan itu ada 4; dari alokasi APBD Provinsi, dari APBD Berau, dari DBH Sawit, sekitar Rp 1 miliar lebih untuk membayar kepesertaan BPJS Kesehatan. Itu belum cukup maka kami butuh pelaku usaha,” ungkapnya.
“Di dalam SE itu sudah kita tentukan juga misalnya perusahaan A itu 100 orang atau 200 orang. Nah 100 atau 200 orang itu dikalikan dengan 16.800/ bulan. Makanya kalau dihitung, palingan perusahaan menanggung 4-5 juta per bulan,” sambungnya.
Ditegaskannya, skema pembayaran diserahkan kembali kepada perusahaan. Perusahaan dapat membayar iuran itu bisa dalam jangka waktu sebulan atau per triwulan. Namun, yang pasti diakui Said, pemerintah tetap berharap perusahaan ikut membantu.
“Kalau bicara SE, tidak ada sanksi. Lebih pada kami meminta perusahaan tolong bantu pemerintah menyelesaikan persoalan perlindungan ketenagakerjaan ini. Karena semuanya ini tidak bisa dilakukan pemerintah,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam SE Bupati tersebut telah terdaftar 100 perusahaan yang diminta Pemkab Berau terlibat dalam perlindungan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Berikutnya, masing-masing perusahaan juga diminta membantu pekerja rentan dengan jumlah yang berbeda-beda, tetapi dalam kisaran 100 – 500 pekerja rentan. (Elton)