KLIK BORNEO – BERAU. Musibah kebakaran yang kerap menjadi tontonan gratis masyarakat kerap menjadi keluhan pihak petugas,maupun korban musibah. Hal ini juga mendapat tanggapan dari DPRD Berau. Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, mengungkapkan perlunya dibuat Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk petugas dalam menjalankan tugasnya. SOP ini menurutnya perlu dibuat dengan penegasan kewenangan bagi petugas, tidak hanya bagi petugas PMK tapi juga anggota polisi ataupun petugas lainnya dilapangan yang terlibat dalam penanganan kebakaran.
” Kami menilai ini sudah sangat perlu, dan diterapkan maksimal dilapangan. Melihat kendala petugas lapangan saat bertugas,masyarakat yang jadi penonton memang menghambat kinerja petugas, artinya perlu ada penegasan untuk menertibkan yang diatur dalam SOP,” ujarnya. Jika ada, SOP itu sendiri harus dilaksanakan dan perlu ada jaminan petugas yang menjalankan tugas sesuai SOP dilindungi oleh hukum.
Hukum dimaksud,jelas mantan kepala BPBD Berau ini merupakan sebuah acuan untuk menyusun kerangka SOP yang akan dibuat, atau yang telah ada. sebab selama ini menurutnya, belum ada gambaran pasti standar operasioan petugas pemadam Berau yang diimplementasikan dilapangan. Sebagai contoh, disebutkannya musibah kebakaran yang terjadi,petugas masih saja harus bergelut dengan api ditengah kerumunan massa yang hanya jadi penonton semata.
SOP dimaksud harus memuat poin untuk mensterilkan lokasi dari warga sipil kecuali mungkin korban musibah. ” Karena kita lihat,selalu saja begitu, kalau ada kebakaran ramai warga menonton sehingga menghambat kinerja petugas PMK,disisi lain PMK dipaksa harus bekerja cepat, nah saya rasa SOP itu perlu diimplementasikan,” lanjutnya.
Jika harus dengan tindakan pemaksaan pengusiran dari lokasi kejadian, Thamrin meminta agar tindakan itu tidak dikategorikan sebagai tindakan penganiayaan, pelanggaran HAM atau sebuah bentuk tindakan anarkis aparat. “Masalahnya dinegera kita ini sering kita dapati dilema, satu sisi petugas dituntut kerja cepat,sigap tangkas dan tepat, disisi lain kadang dihadang dengan masalah hukum lainnya, makanya SOP itu juga perlu acuan hukum yang jelas,” papar politisi PKS ini.
Perlunya kesadaran masyarakat yang dibentuk melalui sebuah pembelajaran khusus. ” Ini tidak terlepas dari mental masyarakat itu sendiri, bagaimana cara menyikapinya agar masyarakat bisa memahami dan menyadari, bahwa jika ada musibah kebakaran segera menyingkir dari pada menghalangi kinerja petugas dari lokasi kejadian, terkecuali ikut membantu memadam api misalnya,” jelasnya.
Selain itu perlunya menyamakan persepsi dalam menentukan standar operasional petugas dilapangan. “Jangan sampai aturan yang kita buat menimbulkan masalah lain,” ungkapnya. Terkait masalah SOP, ia menilai, jika ada, maka SOP tersebut yang perlu diimplementasikan. Sehingga jika ada tindakan aparat yang terpaksa harus menggunakan kekerasan untuk menghalau massa dari lokasi kejadian namun sesuai dengan SOP itu tidak dianggap sebagai sebuah bentuk anarkis aparat.
Tindakan mensterilkan lokasi dianggapnya perlu, mengingat pengalaman pada musibah kebakaran yang banyak menjadi incaran penjarah, tidak terlepas dari ramainya massa dilokasi kejadian. Sehingga baik korban, maupun petugas kepolisian yang pasti selalu ada mengamankan lokasi untuk memantau aksi penjarahan. Seperti penjarahan pada musibah kebakaran yang masih kerap terjadi.(Adv/Elton)