
KLIK BORNEO – BERAU. Pjs Bupati Berau, Sufian Agus meminta pimpinan DPRD Kabupaten Berau periode 2024 yang baru saja dilantik untuk menjalankan tiga fungsinya dengan baik.
Hal itu disampaikan Sufian dalam sambutannya saat acara Pengucapan Sumpah/ Janji Pimpinan DPRD Berau Masa Jabatan 2024-2029 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Selasa (05/11/2024).
Disampaikan Sufian, tiga fungsi DPRD termasuk pucuk pimpinan itu diamantkan dalam Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang pemerintahan Daerah. Tiga fungsi itu antara lain fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Laksanakanlah fungsi ini dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat Kabupaten Berau tentunya menaruh harapan besar kepada para pimpinan DPRD yang baru saja dilantik agar dapat memperjuangkan aspirasi serta kepentingan masyarakat.
Selain itu, lanjutnya, DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah serta memiliki kedudukan yang sama atau sejajar dengan eksekutif.
Bahkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD menjalankan fungsi kontrolnya agar pemerintahan daerah mampu menyejahterakan masyarakat.
“Sinergitas dan kolaborasi DPRD dan kepala daerah harus terjalin untuk memberikan respon cepat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kemasyarakatan,” bebernya.
Ditambahkannya, pada momen Pilkada 2024 tahun ini, DPRD dan pemerintah daerah harus bersinergi atau bekerja sama dalam menyukseskan Pilkada tersebut.
“Kita harus mengetahui bahwa suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 bukan hanya menjadi tanggung jawab masyarakat melainkan menjadi tanggung jawab bersama,” tandasnya. (adv/Elton)