Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan Sisa BB Penggelapan Pupuk di Talisayan

Polisi berhasil menangkap pelaku dan amankan BB pupuk yang tersisa dari kasus penggelapan pupuk milik perusahaan di Talisayan.

KLIK BORNEO – BERAU.  Pelaku penggelapan pupuk milik perusahaan di Kecamatan talisayan berhasil dibekuk polisi. Pelaku ada 2 orang yakni pria berinisial A dan F. Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melalui perwakilannya melapor ke Polsek Talisayan. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp 16 juta, Kartu ATM, Sepeda motor dan Handphone.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Talisayan Iptu Didik Sulistyo, pengungkapan kasus ini mulai pada Rabu (14/8/2024) sekitar jam 16.00 Wita, saat  terlapor di panggil oleh Anwar,  Asisten Afdeling III PT TBP Plantation yang berada di Kampung Talisayan.

“Kemudian dikonfirmasi ke terlapor dan menanyakan keberadaan pupuk sebanyak 6 ton yang telah diambil di gudang pupuk oleh terlapor pada hari Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 10.00 wita,” katanya. Dari hasil interogasi itu, diketahui jika  pupuk NPK Granul 13-5-27-4 dengan berat 50 Kg/Perkarungnya sebanyak 120 karung atau sejumlah 6 ton telah di gelapkan oleh terlapor  A dan F.

Didik Sulistyo menjelaskan, pupuk tersebut di bawah harga pasaran. “Dari penjualan pupuk sebanyak 6 ton tersebut terlapor menerima uang keuntungan sebesar Rp 22 juta dan teman terlapor yaitu F menerimah uang hasil penjulan pupuk tersebut sebanyak Rp 8 juta,” jelasnya.

BB Mobil

Dari kejadian tersebut PT TBP Plantation Kampung Biatan Lempake kata Kapolsek Talisayan mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. “Selanjutnya setelah mendapat laporan tersebut petugas dari Polsek Talisayan langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Kantor Polsek Talisayan untuk di proses Lebih lanjut,” tuturnya.

“Kemudian Personil Polsek Talisayan mengejar pelaku F pada hari Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 24.00 wita, pelaku F berhasil diamankan oleh personil Polsek Talisayan di kediamannya KM 04 Rt 03 Kampung Pesayan Sambaliung,” pungkasnya.

Dijelaskan Iptu Didik, dari keterangan F di temukan mobil dum truk cunter dengan warna Merah Kuning di sembunyikan di kebun milik warga Kampung Suka Murya Talisayan yang di gunakan oleh pelaku untuk mengangkut pupuk yang telah di gelapkan dengan cara di jual ke oknum warga Kampung Sumber Mulya inisial K yang saat ini jadi DPO.

Ditangan pelaku A polisi berhasil mengamankan Uang Tunai Rp 7.400.000,00, kartu ATM, mobil truk canter, hp dan 90 karung pupuk. Kini pelaku mendekam di Mapolsek Talisayan dan dijerat kasus Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Subsidair pasal 372 KUHpidana Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP. (Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT