PT KDC Bantah Tuduhan Menyerobot Lahan 

Hamzah (kiri) dan pemilik lahan Jafar (kanan) saat memberikan keterangannya membantah tudingan bahwa pihaknya menyerobot lahan.

BERAU. Dituding melakukan penyerobotan pada lahan milik salah satu organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, PT Kaltim Diamond Coal (KDC) memberikan tanggapan. Klarifikasi itu diberikan sebagai sanggahan atas tudingan yang dilayangkan kepada pihak perusahaan. Menurut Hamzah, external PT KDC dalam klarifikasinya mengungkapkan, pihaknya sebelum beroperasi di wilayah yang diklaim tersebut telah melakukan kerjasama dengan pemilik lahan yang dianggap sah.

Baik secara sejarah kepemilikan juga dibuktikan dengan kepemilikan legalitas berupa surat menyurat. “Kami punya kerjasama dengan pak Jafar (pemilik lahan-red), dan kami punya kerjasama dengan pak jafar dan itulah dasar kami untuk melakukan penambangan di area tersebut, jadi kalau dibilang kami melakukan penyerobotan itu tidak benar,” tegasnya.
Untuk saat ini langkah-langkah yang diambil, bahwa pemilik lahan menghubungi pihak kecamatan, untuk selanjutnya mengundang pihak yang mengklaim. Hal itu ditujukan untuk pertemuan mediasi untuk memperjelas duduk perkara dan keabsahan pemilik lahan yang disengketakan.
Hamzah juga menegaskan, pihaknya terlebih dahulu menyelesaikan semua syarat kerjasama dengan pemilik lahan. PT KDC juga tidak ingin sembarangan melakukan kerjasama jika tidak jelas kepemilikannya. Dibuktikan dengan legalitas surat yang dimiliki.
Upaya mediasi pihak KDC juga sudah pernah dilakukan untuk kedua belah pihak, yakni pemilik lahan dan pihak yang mengklaim. Sebab KDC selaku pihak yang bekerjasama dengan salah satu pihak tentu tidak bisa ikut campur sepenuhnya.
“Namun tidak hadir, hanya berkeras bahwa itu lahan dia, dalam hal ini klaim mengklaim tidak boleh seperti itu, seharusnya hadir kedua belah pihak,kemudian sempat juga ada pertemuan hadir kedua belah pihak namun tidak ada titik temu,” ujarnya.
Hamzah juga menyebutkan bahwa dalam kaitannya antara KDC dan Jafar selaku pemilik lahan ada ikatan kerjasama sewa menyewa dan bukan jual beli. Sehingga pasca tambang nanti lahan itu kembali dan tetap milik Jafar.
Meskipun sempat diminta stop operasi, namun KDC tidak menuruti permintaan itu. “Karena kami punya dasar,karena pertimbangan ada karyawan kami juga yang nyari makan disana,” tegasnya.
Hamzah juga membantah ada gesekan dalam urusan ini. Sebab diungkapkannya, saat tinjauan lapangan pihak yang mengklaim dan pihaknya masih dalam ritme komunikasi yang baik. Namun jika sempat ada yang tensi tinggi yang tergambar dari pihak karyawan, menurut Hamzah kemungkinan bisa saja, karena ada banyak orang yang menggantungkan rezekinya bekerja di PT KDC yang merasa terganggu. (//)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT