KLIK BORNEO – BERAU. Perhatian pemerintah daerah terhadap pembangunan rumah ibadah semua agama di Berau terus meningkat hampir setiap tahunnya. Tahun ini terdapat 76 rumah ibadah yang dibantu dengan menggunakan APBD Berau 2024 sejumlah Rp 19,8 miliar.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kabupaten Berau, Mulyadi menjelaskan pemberian hibah pembangunan rumah agama merupakan salah satu bukti pemerintah daerah memperhatikan kelangsungan semua agama di Berau.
Untuk mendukung pemerintah daerah, semua pihak khususnya camat dan kepala kampung untuk berperan aktif dalam membangun komunikasi, berikutnya melaporkan kepada pemerintah daerah apabila hendak dibantu.
“Bila di kampung itu terdapat rumah ibadah yang perlu dana bantuan dari pemerintah daerah tolong sampaikan karena saya tidak mungkin sampai ke pelosok-pelosok,” ungkapnya, Kamis (21/11/2024).
Diakuinya, selama ini memang bantuan pembangunan rumah ibadah tersebut sudah dipermudah dengan adanya komunikasi, bahkan hingga ke tingkat RT. Namun, harus diakui bahwa masih saja ada kendala yang ditemukan di lapangan.
“Biasanya legalitas tanahnya yang bermasalah, apakah tanahnya tidak ada surat, apakah itu sudah diwakafkan tapi tidak ada hitam di atas putih atau sertifikatnya ada tapi masih atas nama perorangan yang secara hukum itu masih lemah,” tegasnya.
“Itu yang selalu kami jaga dan itu sangat prinsip. Karena kami tidak boleh memberikan bantuan hibah kepada rumah ibadah yang lahan atau tanahnya itu masih milik orang lain secara pribadi. Karena, itu akan menjadi temuan dan itu tidak dibenarkan secara hukum,” sambungnya.
Ditegaskannya meskipun terdapat kendala semacam itu, ke depan dana hibah pembangunan rumah ibadah akan ditingkatkan lagi sesuai kemampuan APBD Berau yang juga semakin meningkat. Tak hanya itu urusan mendapatkan dana hibah pun sangat mudah dan cepat.
Tapi juga kami harus dibantu oleh pengurus Masjid atau pengurus rumah ibadah lainnya dalam hal kelengkapan dokumen apabila kami verifikasi ke lokasi sehingga proses pencairannya juga bisa cepat,” imbuhnya.
“Nah kendala kami itu kadang-kadang begitu sampai di lapangan pengurus yang berhadapan dengan kami bukan pengurus inti sehingga mereka juga tidak tahu masalah dokumennya di mana. Itu salah satu yang paling banyak kami temukan di lapangan,” tambahnya.
Ditambahkannya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah membatasi jumlah pemohon bantuan dana hibah. Karena itu, bagi pihak-pihak yang hendak membangun rumah ibadahnya dapat menginformasikan ke pemerintah daerah.
“Berau ini merupakan pemerintah daerah yang perhatiannya sangat besar dengan rumah ibadah. Malah beberapa kota besar kami temukan di beberapa kota tidak ada bantuan untuk rumah ibadah. Contoh Surabaya yang tidak siapkan anggaran untuk bantuan rumah ibadah,” tandasnya. (Elton)