Riksus Penyelewengan Dana BK3 oleh Kakam Bumi Jaya Diserahkan ke Camat

KLIK BORNEO – BERAU. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau mempersilakan Pemerintah Kecamatan Talisayan untuk menyurati Inspektorat, guna melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terkait dugaan penyalahgunaan dana BK3 yang dilakukan oleh Kepala Kampung (Kakam) Bumi Jaya.

Hal itu disampaikan Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu menanggapi wartawan Klikborneo.com, pasca Pemerintah Kampung Bumi Jaya kembali gagal menyelesaikan berbagai proyek tahun anggaran (TA) 2023-2024 untuk diselesaikan pada 23 Maret 2024.

“Kalau kami koordinasi sama kecamatan. Kalau camat meminta Riksus, dipersilakan. Kalau diriksus ada LHP,” ungkapnya, Senin (24/3/2025).

Diakuinya, permasalahan dugaan penyalahgunaan dana BK3 itu sudah diserahkan ke pihak kecamatan untuk difasilitasi. Namun, apabila hal yang disepakati dalam fasilitasi serta tertuang dalam Berita Acara (BA) gagal dijalankan maka bisa ditindaklanjuti.

“Kalau sudah diriksus ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP kan tindak lanjut 60 hari (bagi Kakam untuk kembalikan uang ke rekening kampung, Red),” jelasnya.

Disampaikannya, Riksus menjadi kewenangan inspektorat. Karena itu, inspektorat dipersilakan untuk mengaudit semua kegiatan yang dikerjakan sejak 2023 lalu. Berikutnya, memastikan penggunaan anggaran sesuai regulasi yang berlaku.

“Kalau memang ada pelanggaran tinggal pembuktiannya saja nanti. Kalau memang realisasinya tidak 100 persen kan auditor yang tahu. Bukan DPMK, bukan kecamatan,” tegasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Kampung Bumi Jaya, Yohakim menjelaskan pasca dugaan penyalahgunaan dana BK3 itu menguak ke publik, pihak kecamatan sudah memanggil pemerintah dan BPK Bumi Jaya untuk dimintai keterangan.

Dalam pertemuan yang difasilitasi pihak kecamatan itu, lanjutnya, pemerintah Kampung Bumi Jaya bersedia untuk menuntaskan semua kegiatan fisik TA 2023-2024, seperti pemasangan paving di depan Poswindu dan gedung aset, pembangunan pasar, siring parit, dan lain-lain pada 23 Maret 2024.

Namun, meskipun beberapa kegiatan atau pekerjaan itu sempat dikerjakan, kendala material menyebabkan beberapa kegiatan itu tidak dapat diselesaikan hingga memasuki Hari Senin (24/3/2025). Terhadap hal ini, Yohakim kembali lagi meminta agar permasalahan itu ditindak secara serius.

“Kami berharap pihak DPMK, Inspektorat bisa langsung ke lokasi dalam waktu dekat untuk melihat kondisi di lapangan. Karena dari kami BPK tidak diperkenankan untuk melihat rencana anggaran belanja secara detail,” bebernya.

Camat Talisayan Yusuf Gunawan menjelaskan capaian pekerjaan yang tersisa sesuai tenggat waktu yang diberikan itu, belum disampaikan oleh Pemerintah Kampung Bumi Jaya. Namun, diakuinya, pekerjaan di lapangan tengah berjalan.

“Kami belum dapat laporan hasil evaluasinya. Tapi dari dokumentasi yang disampaikan sudah progres,” paparnya, Senin (24/3/2025).

Sebelumnya, Yusuf yang dimintai keterangannya pada Rabu (19/3/2025) telah memberikan kesempatan agar berbagai kegiatan atau pekerjaan yang belum diselesaikan dapat rampung bulan ini. Apabila pekerjaan itu tidak dapat diselesaikan maka ada peluang bagi berjalannya Riksus.

“Kami beri timeline tanggal 24 Maret ini. Kalau pekerjaannya nanti tidak selesai sesuai harapan, bisa saja ada peluang untuk berkoordinasi ke inspektorat,” tandasnya. (Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT