KLIK BORNEO – BERAU. Sekretaris Kampung Biatan Lempake di Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, berinisial P akhirnya ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, pada Jumat (30/1/2026).
Tersangka “masuk bui” karena telah terlibat dalam tindak pidana penyimpangan pengelolaan keuangan Kampung Biatan Lempake hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.
“Tersangkanya sudah kami tetapkan. Ada satu orang berinisial P selaku Sekretaris Kampung biarkan Lempake,” ungkap Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Berau, Gusti Hamdani, Jumat (30/1/2026) malam.
Disampaikan Gusti, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan minimal dua alat bukti, memeriksa 10 saksi dan beberapa ahli serta alat bukti surat. Semua bukti itu pun sudah memenuhi minimal alat bukti yang diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2025 tentang Hukuman Pidana.
“Dengan pasal sangkaan pasal 603 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, pasal 3 UU Tipikor dan pasal 9, Kami melakukan penetapan tersangka pada tanggal 30 Januari, hari ini,” jelasnya.
Tersangka, lanjut Gautama, juga ditahan karena menyerahkan diri secara sukarela, lantaran merasa keselamatannya terancam. Hal itu menurut Gautama juga memiliki dasarnya dalam UU. Berikutnya, menjadi syarat dasar bagi Kejari Berau untuk melakukan penahanan.
“Atas kesukarelaannya itu kami tuangkan dalam berita acara. Hari ini kami lakukan penanganan kepada yang bersangkutan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb,” tandasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi