KLIK BORNEO – BERAU. Anggota DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, memberikan respons tegas atas mencuatnya kasus penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Berau. Seperti kawasan niaga yang terletak di Jalan AKB Sanipah I. Aset ini diduga menjadi objek praktik sewa-menyewa ilegal yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Data menunjukkan bahwa lapak yang disewa langsung dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau dengan tarif retribusi resmi berkisar Rp 250 ribu hingga Rp600 ribu per bulan, ternyata disewakan ulang oleh penyewa awal dengan tarif jauh lebih tinggi, mencapai Rp25 juta hingga Rp30 juta per tahun.
“Jangan sampai ada lapak yang membayar sewa berbeda dari yang telah ditetapkan. Ini harus dibenahi. OPD terkait mulai sekarang harus serius mendata dan menertibkan asetnya,” ujar Rudi. Kesenjangan tarif yang sangat mencolok ini menjadi indikasi kuat adanya kebocoran PAD dan praktik monopoli yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Menyikapi temuan ini, Rudi P Mangunsong menekankan pentingnya langkah pendataan ulang serta penertiban secara menyeluruh terhadap seluruh lahan, petak, dan lapak milik pemerintah daerah yang selama ini menjadi objek retribusi.
Langkah ini dinilai mendesak karena adanya praktik sewa yang tidak sesuai dengan tarif resmi yang diatur dalam Perda. Rudi menegaskan bahwa informasi mengenai sewa lapak di Jalan AKB Sanipah I yang tarifnya tidak sesuai nilai retribusi harus segera ditindaklanjuti, sebab hal ini jelas merugikan keuangan daerah.
Politisi PDIP ini juga menyampaikan bahwa meskipun upaya meningkatkan PAD membuka peluang untuk merevisi aturan retribusi, validasi data aset dan objek retribusi menjadi langkah prasyarat agar kebijakan yang diambil dapat tepat sasaran. “Semua objek retribusi harus mematuhi tarif resmi dalam perda,” ujarnya lagi.
Ia mendorong perbaikan tata kelola kios dan lapak, khususnya bagi pelaku UMKM yang menyewa lahan pemerintah, dan meminta penarikan retribusi dilakukan sesuai tarif resmi perda. Rudi memperingatkan OPD terkait untuk serius mendata dan menertibkan asetnya.
Selain itu mempertimbangkan opsi lelang atau pola pemanfaatan lain yang sesuai aturan jika terdapat aset yang sulit dikelola atau tidak optimal, demi mencegah aset dimanfaatkan oknum untuk menarik tarif di luar ketentuan.(Adv)
Penulis : Yoakim Elton SW
Editor : Rahmat Efendi