BERAU. Akhir tahun 2023, Kabupaten Berau masih diwarnai kasus cabul. Terakhir sebelum tutup tahun satu kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi di wilayah Polsek Biduk-biduk, tepatnya di kampung Batu Putih. Kasus ini bermula saat kakak korban memergoki pelaku sedang berada di dalam kamar adik perempuannya pada (22/12/2023).
Berdasarkan keterangan pelapor, awalnya Jumat 22 Desember 2023, pelapor pulang dari mancing ikan sekitar pukul 23.00 Wita. “Saya masuk dalam rumah ,saya merasa ada yang mencurigakan dirumah saya karena lampu rumah yang biasanya hidup tapi saat itu mati semua,” ungkapnya.Karena curiga, ia langsung menuju ke kamar adiknya. Tanpa mengetuk pintu, pelapor langsung mendobrak pintu kamar. Saat terbuka, ia menemukan ada seorang pemuda di dalam kamar adiknya tersebut. “Saat saya langsung memanggil suami saya, tiba-tiba laki-laki itu langsung melarikan diri keluar dari rumah,” sambungnya. Pelapor kemudian langsung menginterogasi korban. Dia menanyakan apa saja yang sudah terjadi secara detail.Korban kemudian menuturkan, jika dia dan pelaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak 5 kali. Persetubuhan itu terjadi sejak Kamis (21/12/2023). Tidak terima dengan kejadian tersebut, kakak korban atau pelapor ini kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsubsektor Batu Putih, yang kemudian diteruskan ke POlsek Biduk-biduk yang menaungi Batu Putih. Dikonfirmasi terpisah, Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengungkapkan, pihaknya memang menerima laporan kasus tersebut. Dirinya menegaskan, bahwa kasus ini tetap dilanjutkan. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Meskipun pelaku dan korban sama-sama dibawah umur, proses tetap lanjut, karena memang pihak korban masih tetap keberatan. Selain itu saat ditanya soal upaya dari pihak pelaku, Suradi mengungkapkan belum ada permohonan atau pengajuan mediasi. Ya betul (kasusnya sudah dilaporkan) tetapi pelaku dan korban ini sama-sama di bawah umur, kasusnya masih proses sidik,karena belum ada juga pencabutan (laporan) sampai saat ini,” ungkapnya. Meskipun berlanjut, karena masih dibawah umur, maka dalam proses hukumnya tetap mengedepankan aturan anak berhadapan dengan hukum, yang tentunya prosesnya sedikit berbeda dengan pelaku dewasa. (//)