Seleksi PPPK Diharapkan Tersedia untuk Non ASN Usia Kerja Kurang dari 2 Tahun

KLIK BORNEO – BERAU. Kebijakan KemenPAN – RB yang melarang perpanjangan kontrak pegawai tidak tetap (PTT) atau Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintahan dengan masa kerja kurang dari dua (2) tahun telah menyebabkan layanan kesehatan dan pendidikan ikut terganggu.

Bagai mengurai benang kusut, kebijakan tersebut selanjutnya tidak diikuti dengan solusi yang berarti, seperti membuka kesempatan bagi tenaga Non ASN dengan masa kerja kurang dari 2 tahun untuk mengikuti seleksi PPPK. Pasalnya, selama ini seleksi PPPK hanya dibuka untuk Non ASN dengan usia kerja di atas tiga (3) tahun.

Terkait hal itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau Muhammad Said menjelaskan persoalan tersebur tidak hanya dialami di Berau tetapi juga berlaku di seluruh Indonesia. Pasalnya, regulasi atau kebijakan itu dikeluarkan oleh MenPAN-RB.

“Memang mereka yang masa kerjanya di bawah dua (2) tahun itu tidak mengikuti tahapan seleksi (PPPK) selanjutnya,” ungkapnya kepada wartawan Klikborneo.com, Sabtu (25/01/2025).

Meskipun belum ada solusi terkait hal itu, diakui Said, pemerintah daerah sudah bertemu dengan KemenPAN – RB untuk mencari solusi terkait masalah itu. Karena itu, dirinya berharap agar masalah guru dan nakes yang sedang bergejolak saat ini bisa segera diatasi.

“Kemarin, Hari Jumat sudah dilakukan rapat di MenPAN, oleh BKPSDM, Dinkes, dan Dinas Pendidikan. Mudah-mudahan ada solusi terbaiklah,” jelasnya.

“Mengingat kondisi geografis Kabupaten Berau yang cukup luas, kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan yang tersebar di 13 kita sampai saat ini masih kekurangan,” singkatnya.

Sebelumnya, Analis Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Indriyati menegaskan salah satu solusi untuk mengatasi dampak buruk kebijakan itu yakni tenaga Non ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun diusulkan mengikuti seleksi CPNS.

“Mereka ini dipersilahkan ikut seleksi CPNS. Kalau ikut PPPK tidak bisa. Karena, ikut PPPK ada aturannya masa kerja harus minimal dua tahun,” ujarnya kepada wartawan Klikborneo.com, Rabu (8/01/2025).

Diakuinya, berlakunya kebijakan tersebut memang sangat disayangkan di tengah masih banyaknya kebutuhan tenaga, baiknya di lingkungan pemerintahan maupun di sekolah-sekolah. Hal itulah yang menjadi alasan pengangkatan tenaga Non ASN masih juga dilakukan.

“Sebenarnya sudah dilarang pengangkatan Non ASN sejak selesai pendataan BKN. Tapi karena kebutuhan, perangkat daerah mau tidak mau harus mengangkat,” terangnya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya tidak mengantongi data jumlah tenaga Non ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun dan terdampak kebijakan pemerintah pusat. Pasalnya, data tenaga Non ASN tersebut ada di OPD masing-masing.

“Karena yang mengangkat kan kepala perangkat daerah masing-masing. Kecuali tenaga honorer yang masuk dalam database BKN. Itu datanya ada di BKPSDM,” bebernya.

Ditambahkannya, tenaga Non ASN yang terdata di BKN, berikutnya terdata di BKPSDM Berau merupakan tenaga Non ASN yang sudah memiliki masa kerja di atas tiga tahun atau lebih, bahkan mencapai 10 tahun.

“Sehingga pemerintah pusat memberikan kebijakan kepada mereka yang kerja di atas tiga tahun itu dengan bisa daftar di pengadaan PPPK,” tandasnya. (Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT