SK Terbaru Terbit, Tarif PDAM Kembali ke Tarif Awal

KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah mengembalikan tarif Perumda Air Minum Batiwakkal dengan besaran yang sama pada tahun 2011 lalu.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 10 tahun 2025 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perumda Air Minum Batiwakkal Berau, tertanggal 14 Januari 2025.

Dengan berlakunya SK Bupati Berau tersebut, keputusan yang mengatur tarif yang sama, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Karena itu, diharapkan tidak ada lagi polemik yang terjadi di masyarakat.

SK Bupati Berau ini diserahkan langsung oleh Plt Asisten II Setda Berau, Rusnan Hefni, Rabu (15/01/2025), kepada Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Batiwakkal, Mustakim Suharjana, di ruang rapat Bagian Perekonomian Setda Berau.

Plt Asisten II Rusnan Hefni menyampaikan bahwa pengembalian tarif ini merupakan kebijakan pemerintah daerah yang telah disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan juga DPRD Berau beberapa waktu lalu.

“Kita menindaklanjuti arahan yang disampaikan langsung oleh Bupati terkait penyesuaian tarif Perumdam Batiwakkal,” ungkapnya.

Terkait implementasi penyesuaian tarif ini, tambahnya, Pemkab Berau menyerahkan sepenuhnya kepada Perumda Air Minum Batiwakkal. Termasuk juga terhadap pelanggan yang telah melakukan pembayaran sebelumnya.

Sementara itu Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman menegaskan akan langsung melakukan penyesuaian tarif sesuai SK Bupati Berau yang telah ditetapkan.

“Kita siap melaksanakan dan pelanggan yang sudah membayar akan dikonversi pada pembayaran berikutnya,” tandasnya. (Prokopim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT