
KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau menyambut baik kebijakan tunjangan khusus dari pemerintah pusat bagi tenaga dokter yang mengabdi di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan upaya daerah meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan, khususnya yang bertugas di wilayah terpencil.
“Dinkes sangat mendukung kebijakan bapak presiden. Kita masih dalam tahapan koordinasi dengan Pemprov Kaltim soal kejelasan tunjangan tersebut seperti apa,” ungkapnya.
Selama ini, lanjutnya, Pemkab Berau juga telah memberikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi dokter yang bertugas di wilayah khusus. Besarannya bervariasi, tergantung kualifikasi dan lokasi tugas.
“Dokter umum di wilayah terluar itu TPP-nya lebih dari Rp 10 juta. Kalau dokter spesialis, misalnya Spesialis Obgyn di RSUD Talisayan, TPP-nya sekitar Rp 52 juta,” jelasnya.
Disampaikannya, saat ini pihaknya masih menunggu detail skema pemberian tunjangan sebagaimana diatur dalam Perpres 81/2025.
“Kita masih koordinasikan dengan Dinkes Kaltim, apakah skemanya nanti mereka mengucurkan dana ke daerah atau ada opsi lain. Kita pastikan dulu itu,” terangnya.
Ditambahkannya, kebijakan tunjangan khusus diharapkan mampu meningkatkan kepuasan kerja tenaga kesehatan, sehingga para dokter bersedia bertugas dan bertahan di wilayah dengan akses sulit.
“Dengan tunjangan ini, mudah-mudahan bisa memberikan kepuasan kerja, terutama bagi dokter di wilayah terpencil, sangat terpencil, dan kepulauan,” tandasnya. (Elton)