KLIK BORNEO – BERAU. Anggota DPRD Berau, Ahmad Rifai meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk meninjau ulang porsi anggaran untuk kebutuhan belanja pegawai dan belanja publik di tengah kebijakan efisiensi anggaran tahun ini.
Menurutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, total anggaran untuk belanja pegawai yang bisa diakomodir dari anggaran daerah tidak boleh lebih dari 30 persen.
Apabila penggunaannya melebihi ketentuan itu, maka dampaknya tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran regulasi. Tetapi juga ketimpangan pembangunan.
Saat ini, diakuinya, total APBD Berau yang bisa digunakan di luar dari anggaran earmark dari pemerintah pusat, hanya tersisa Rp2 triliun.
Jika dikalkulasikan, total anggaran untuk belanja pegawai sendiri dari perhitungannya, hampir mencapai Rp1,3 triliun.
“Sedangkan untuk belanja publik hanya tersisa Rp700 miliar. Adilkah ini?” ungkapnya.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, alokasi anggaran untuk belanja pegawai tahun ini harus benar-benar ditekan sedemikian rupa. Sebab, masih banyak kebutuhan publik lainnya yang juga harus dipikirkan.
“Kalau tahun lalu dengan anggaran besar, 30 persen itu kita rasa kecil. Tapi tahun ini berbeda,” jelasnya.
Rifai berharap porsi anggaran itu harus direncanakan dan dibagi secara adil. Berikutnya, dicarikan formulasi yang terukur agar tidak terjadi ketimpangan yang terlalu jauh. (Adv)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi