Soroti Penciutan Lahan PT Berau Coal, Sutami: “Jangan Sampai Merugikan Kita”

930 x 180 AD PLACEMENT

KLIK BORNEO – BERAU. Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Berau Coal dikabarkan telah disetujui pemerintah pusat. Berau Coal pun diberikan kewenangan menambang di Bumi Batiwakkal sejak 31 Januari 2025 hingga 26 April 2035 mendatang.

Sesuai catatan laman modi.esdm.go.id, PT Berau Coal diizinkan menambang selama 10 tahun ke depan di atas lahan seluas 78.004 hektare (Ha). Sedangkan, lahan yang diciutkan mencapai 30.896 Ha dari 108.900 Ha yang digarap sebelumnya akan dikembalikan ke negara.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Berau Sutami menjelaskan sampai saat ini pihaknya bersama pemerintah daerah belum melakukan pembahasan terkait masalah perpanjangan IUPK dan penciutan lahan PT Berau Coal tersebut.

Namun, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil terlebih dahulu PT Berau Coal untuk berdiskusi tentang hal itu. Berikutnya, berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah daerah.

930 x 180 AD PLACEMENT

“Kita akan bertemu terlebih dahulu dengan Berau Coal, kita tahu dulu permasalahannya, kita tahu dulu hitung-hitungannya baru kita duduk bersama pemerintah daerah agar apa yang kita tuju tepat sasaran,” ungkapnya.

Disampaikannya, masalah penciutan lahan PT Berau Coal itu harus dipertimbangkan dan dikaji secara matang untuk melihat sejauh mana keuntungannya untuk daerah. Jangan sampai, menurutnya, penciutan itu malah sebaliknya merugikan Kabupaten Berau.

“Kita harus paham hitung-hitungannya seperti apa, resikonya bagaimana, keuntungan untuk daerah kita bagaimana. Jangan sampai keuntungan ini selalu diambil oleh pusat,” jelasnya.

“Nah kita daerah juga harus tahu kalau penciutan ini terjadi apakah itu berpengaruh terhadap PAD atau APBD kita. Kalau itu berpengaruh, kita akan mengupayakan bagaimana caranya ini harus betul-betul kita kaji,” sambungnya.

930 x 180 AD PLACEMENT

Menanggapi wartawan Klikborneo.com terkait lahan yang dikembalikan ke negara dan akan dikelola oleh organisasi keagamaan, koperasi, dan UMKM; Sutami menjelaskan hal itu memang merupakan bagian dari upaya pemerintah agar masyarakat luas juga dapat menikmati sumber daya alamnya.

Namun, hal itu juga harus dipertimbangkan secara baik selama berdampak atau berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Selanjutnya, organisasi yang terlibat dalam pengelolaan tambang juga harus merupakan organisasi yang benar-benar layak dan mampu mengelola tambang secara tepat sasar.

“Karena kita juga tidak mengharapkan ormas yang mengelolah itu kemudian kita daerah tidak mendapatkan feedbacknya,” tandasnya. (Elton)

930 x 180 AD PLACEMENT

930 x 180 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT