
KLIK BORNEO – BERAU. Dugaan suap yang melibatkan oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb kian diungkap sedemian terang. Tak hanya bukti-bukti kuitansi yang disampaikan, sosok FR selaku perantara di balik dugaan suap ini juga mendapat perhatian khusus.
Kuasa Hukum Pelapor, Syahrudin, yang melaporkan dugaan suap oknum hakim PN Tanjung Redeb ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Kejagung beberapa waktu lalu, menjelaskan sosok FR memainkan peranan penting dan menjadi ujung tombak dalam proses transaksi perkara Nomor 18.
Bahkan menurut Syahrudin, keterlibatan FR atau yang lengkap disebut FR bukan baru pertama terjadi dalam perkara transaksional yang menjerat oknum hakim. Pada putusan sanksi disiplin terhadap empat hakim PN Tanjung Redeb terdahulu, FR juga dinilai terlibat.
“Ini adalah pelaku yang sama pada saat ada putusan sanksi disiplin terdahulu,” ungkapnya kepada para wartawan, Senin (13/01/2025), saat menunjukkan bukti-bukti dugaan suap oknum hakim PN Tanjung Redeb.
Tak hanya itu, diakui Syahrudin, FR juga merupakan orang dekatnya oknum hakim berinisial M yang terlibat dalam dugaan suap senilai Rp 1,5 miliar dan yang saat ini sedang menjalani sanksi disiplin non palu satu tahun.
“FR ini adalah orang yang ikut menerima dan menyalurkan (uang dan hp, Red) ke oknum Hakim. Kemudian FR ini juga salah satu anak kandung dari mantan panitera PN Tanjung Redeb,” jelasnya.
“Pak Ketua (Ketua PN Tanjung Redeb, Red), kalau menurut saya, dia tidak kenal, dia tidak ketemu. Tapi kalau M dengan L, saya pastikan saling mengenal,” sambungnya.
Ditegaskannya, informasi terkait kedekatan FR dan oknum hakim serta perannya dalam perkara transaksional tersebut diketahuinya dari saksi fakta yang mau membongkar tindak pidana yang melibatkan para hakim.
“Karena menurut saksi fakta kalau membicarakan tentang dana maupun nego, kalau tidak di rumah dinasnya M, itu dilakukan di rumah Ketua Majelis berinisial L,” terangnya.
“Kalau FR saya yakin M kenal. Karena mereka dulu berpartner juga. Sehingga bohong kalau tidak kenal,” tambahnya.
Tak berhenti di situ, sosok FR kian mendapat perhatian penting mengingat dalam bukti kuitansi yang beredar, sang perantara dalam transaksi uang senilai Rp 500 juta dan dua HP Samsung Z Fold senilai Rp 46.300.000 tersebut, ditulis sebagai asisten hakim.
“Ini juga yang menjadi pertanyaan saya. Setahu saya, hakim itu yang mempunyai asisten itu golongan tertentu di kehakiman itu, hakim agung atau hakim Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Meskipun menyebut dirinya sebagai asisten hakim dalam perkara transaksional tersebut, diakui Syahrudin, nama FR tidak terdaftar di PN Tanjung Redeb. Karena itu, saat menggunakan stempel di atas dua kuitansi itu, FR dinilai memalsukan jabatan dan memalsukan data yang ada di Mahkamah Agung (MA).
“Di kuitansi itu ada stempel pengacara. Di situlah kami melihat ada unsur pidananya. Di sini ada unsur pidana umumnya. Kenapa? Karena ini sudah jelas-jelas memalsukan jabatan,” ujarnya.
“Kemudian di sini ada dugaan pemalsuan data. Data apa? Data yang ada di MA. Karena semuanya ini kan, PN, PT itu kiblatnya di MA,” bebernya.
Meskipun diduga terlibat dalam tindak pidana, Syahrudin menjelaskan pihaknya hanya akan mengambil langkah hukum apabila ada laporan dari kliennya. Pasalnya, klien termasuk pelapor merupakan pihak yang paling dirugikan.
“Terkait apakah kami akan mengambil tindakan hukum? Itu kami masih menunggu perintah dari klien kami termasuk pelapor. Karena mereka yang merasa dirugikan langsung atas perbuatan oknum-oknum hakim tersebut,” tandasnya. (Elton)