
KLIK BORNEO – BERAU. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Zulkifli Azhari memastikan semua tenaga kerja (TK) lokal yang bekerja di semua sektor mendapat perhatian yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.
Hal itu disampaikan Zulkifli dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Berau dengan agenda Tindaklanjut Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, pada Senin (14/7/2025).
Menurutnya, pemahaman terhadap Perda tersebut serta kinerja dinas terkait dalam melaksanakan Perda itu harus diketahui secara utuh. Dengan pembacaan yang utuh atas Perda tersebut maka, diakui Zulkifli, Disnakertrans Berau sudah menjalankan ketentuan dalam Perda itu.
“Jadi, minta maaf saja kepada teman-teman serikat buruh atau pekerja kalau Perda ini dikatakan tidak dilaksanakan ya maaf-maaf saja. Sebagian sudah kami laksanakan. Hampir semua kami laksanakan,” ungkapnya.
Disampaikannya, setiap tahun pihaknya selalu menggelar Job Fair untuk mengakomodasi para pekerja agar dapat bekerja di perusahaan. Tak hanya itu berbagai pelatihan juga terus dibuat agar para pekerja, termasuk yang berada di wilayah lingkar tambang dapat memiliki skill dan diprioritaskan. Berikutnya, dapat diterima di perusahaan.
“Kemarin waktu Job Fair, ada 500 tenaga kerja lokal itu diterima bekerja. Ada dari Hotel Mercure butuh 23 orang. Tapi tidak mau. Mereka pengen ke tambang. Akibatnya diambillah tenaga kerja dari luar” jelasnya.
“Kami sudah memfasilitasi anak lokal untuk bekerja. Jadi jangan berbicara hanya tambang. Kami perhatikan semua sektor. Di pariwisata kemarin kami lakukan pelatihan-pelatihan. Kami kirim ke BLK Balikpapan. Semua diterima bekerja,” sambungnya.
Namun, baginya tak bisa dimungkiri bahwa masih ada perusahaan yang mendatangkan pekerja dari luar. Bahkan para pekerja tersebut tidak memiliki akad AKL yang menjelaskan tentang kerja sama yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi berkaitan dengan pengadaan tenaga kerja.
“Makanya soal pengawasan itu ranah normatif. Tanpa ada Perda ini pun provinsi berhak melakukan pengawasan. Sehingga jika serikat buruh menemukan pekerja-pekerja ilegal, pengawas tenaga kerja siap memeriksa itu. Dan kami siap memfasilitasi baik kendaraan maupun operasional,” tandasnya. (Elton)