KLIK BORNEO – BERAU. Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) memerlukan koordinasi yang terstruktur. Karena itu, mekanismenya harus dibangun secara apik mulai dari tingkat RT hingga BPN. Anggota DPRD Berau, Peri Kombong menjelaskan, pasca diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara, SKPT tak lagi ditandatangani oleh kepala kampung melainkan camat.
Untuk diketahui, SKPT adalah dokumen yang berisi informasi pertanahan seperti data fisik dan yuridis, yang digunakan untuk berbagai keperluan. SKPT merupakan salah satu bukti legalitas tanah yang cukup kuat. Selain itu, SKPT dibutuhkan dalam berbagai situasi, seperti Jual beli tanah atau satuan rumah susun (sarusun), Lelang tanah, Sertifikat hilang. SKPT merupakan salah satu alat bukti tertulis yang dapat dijadikan alas hak untuk penerbitan sertifikat.
“Mekanisme sudah berubah kalau kita lihat Perda itu. Dulu yang tanda tangan SKPT kepala kampung. Sekarang camat. Jadi, koordinasi yang dibangun pertama itu melalui sosialisasi itu,” jelasnya. Diakui Politisi Gerindra ini, penguasaan tanah negara itu merupakan isu lama, menumpuk, lalu muncul kembali saat ini. Persoalan yang cenderung muncul tidak hanya antara sesama masyarakat. Melainkan juga antara masyarakat dan perusahaan.
“Sehingga, untuk mengurai permasalahan ini sebenarnya rumit. Karena ada yang punya tanah. Ada yang punya tempat. Sehingga perlu hati-hati untuk menyelesaikannya,” terangnya. Disampaikannya, dalam pembuatan SKPT itu terdapat indikasi surat tanah dibuat tanpa melihat dengan baik maksud serta tujuannya. Hal itu menyebabkan pengurusannya berjalan tersedat. Karena itu, perlu bantuan dari OPD terkait.
“Termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Harus ada koordinasi berkoordinasi dengan instansi terkait. Mulai dari tingkat RT, kampung sampai ke BPN. Sebab beberapa yang kita tanya itu malah seolah-olah berjalan sendiri,” tandasnya.(adv/Elton)