Polisi amankan barang bukti pakaian korban yang digunakan saat disetubuhi terlapor atau tersangka
KLIK BORNEO – BERAU. Belum tuntas proses kasus persetubuhan anak di bawah umur wilayah pesisir, muncul kasus baru serupa. Jika sebelumnya ayah tiri menggarap anak sambungnya dengan ancaman, kali ini didasari suka sama suka. Meskipun memiliki hubungan pacaran, namun ayah korban tak terima dan melapor ke polisi.
Ayah korban Ty (57) warga Kecamatan Batu Putih melapor ke Polsek Talisayan Senin (23/9) lalu.
Kasus ini bermula saat pelapor pada Minggu (22/9) lalu sibuk mencari putrinya atau korban Ot (15) yang tak kunjung pulang ke rumah. Anaknya tersebut keluar dari rumah sejak pagi. Hingga pukul 21.00 Wita korban juga tak kunjung pulang membuat Sty kebingungan
” Ayah korban kemudian berinisiatif mencari ke rumah salah seorang teman anaknya,” ungkap Kapolsek Talisayan, Iptu Didik.
Dari informasi yang didapat, jika korban berada di Kecamatan Talisayan. Informasi lain, jika korban berada di Talisayan bersama dengan pacarnya atau terlapor Br (18).
Hingga malamnya karena korban belum pulang Pelapor mencari korban di sekitaran Kampung Campur Sari, Kecamatan Talisayan, namun tidak ketemu. “Setelah itu paginya pada pukul 06.52 Wita Pelapor mendapat kabar serupa bahwa korban benar ada di Talisayan,” sambung Didik.
Terlapor Ab menjadi tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur saat diamankan jajaran Polsek Talisayan
Kemudian pada pukul 09.30 Wita pelapor langsung menuju ke Talisayan dan melaporkan kepada Pihak kepolisian Polsek Talisayan
Menurut Didik, usai menerima laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku Br.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, terlapor mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban pada hari Minggu (22/9) sekitar pukul 22.00 Wita. Persetubuhan itu dilakukan di rumah pelaku, di Talisayan.
” Kami juga amankan barang bukti berupa satu kemeja kuning lengan panjang,celana panjang abu-abu, celana dalam ungu,BH warna ungu, baju warna hitam putih, celana pendek hitam dan seprai kasur warna coklat,”jelasnya lagi.
Polisi juga sudah meminta keterangan saksi-saksi sebanyak 4 orang termasuk pelapor dan korban. Polisi juga masih melakukan proses hukum terhadap pelaku hingga saat ini. (am)