KLIK BORNEO – BERAU. Keluhan warga terkait aktivitas tambang batubara PT KDC di wilayah Prapatan 2 hingga Griya Salam ditanggapi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau. Aktivitas tambang itu pun dinilai melanggar Peraturan Menteri (Permen) Negara Lingkungan Hidup (LH).
Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana melalui Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas LH, Mas Mansyur menjelaskan aktivitas tambang PT KDC di wilayah Prapatan itu sangat dekat dengan permukiman warga. Berikutnya, melanggar ketetapan jarak yang ditentukan oleh regulasi.
“Iya, jaraknya kurang dari 500 meter. Jelas melanggar,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan Klikborneo, Minggu (22/9/2024) malam.
Sesuai Permen Negara LH RI Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara disebutkan bahwa jarak tepi lubang galian paling sedikit 500 (lima ratus) meter dari batas IUP yang berdekatan dengan permukiman.
“Tidak ada aturan yang membolehkan tambang di dekat permukiman. Tapi faktanya kita lihat tambang banyak mepet dengan permukiman,” jelasnya.
Walaupun jarak tambang itu bermasalah, lanjutnya, negara melalui pemerintah pusat telah menyetujui RKAB yang dibuat oleh perusahaan. Tak hanya negara, warga pun telah menyetujui kegiatan tambang itu berjalan apabila ada kompensasi.

“Dulu pernah masyarakat melaporkan ke DLHK minta dipertemukan dengan pelaku usaha. Tetapi ujung-ujungnya mereka setuju dan sepakat dengan ada perhatian atau kompensasi dari pelaku usaha,” bebernya.
“Kalau kami di kabupaten dengan kewenangan yang telah diambil alih oleh pusat, tentu tdk bisa berbuat apa-apa,” sambungnya.
Saat ini, tambahnya, masyarakat juga bergantung pada kompensasi yang diberikan oleh perusahaan. Karena itu, ketika aktivitas tambang itu bermasalah, kedua belah pihak harus secara bersama mencari solusi untuk mengatasinya.
“Masyarakat harus melaporkan ke pemrakarsa (perusahaan) untuk diambil tindakan. Nanti dari pelaku usaha mengambil tindakan secara detail penyebabnya apa,” paparnya.
Lebih dari itu, apabila efek tambang sudah menghasilkan debu dan kebisingan hingga mengganggu kesehatan warga maka perusahaan harus bertanggung jawab. Berikutnya, perusahaan harus mencari solusi guna menyelesaikan masalah itu.
“Kalaupun penyebabnya bukan dari kegiatannya, tetap harus membantu. Karena posisi masyarakat tersebut ada di ring satu. Tentu ada dana Comdev buat itu. Apalagi kalau penyebabnya dari kegiatannya, wajib untuk menyelesaikan dan mencari solusi ke depannya,” ujarnya.
Terpisah, Eksternal PT KDC Hamzah saat dimintai tanggapannya, Senin (23/9/2024), tidak menyinggung soal jarak tambang yang melanggar aturan tersebut. Dirinya hanya menyampaikan perihal penanganan kesehatan warga yang terdampak operasi tambang batubara.
Sampai saat ini, tegasnya, sudah ada 7 orang warga yang sakit dan dirawat. Terkait penanganan warga yang sakit, tergantung lagi dari warga. Maksudnya, warga dapat memilih dirawat di klinik seperti Tirta atau Katulistiwa atau bisa di rumah masing-masing.
“Tim rutin koordinasi ke warga. Apabila ada warga yang keluhkan sakit, langsung kami tindaklanjuti. Untuk semua pengobatan kami yang tanggung,” tandasnya. (Elton)