KLIK BORNEO – BERAU. Dua institusi penting di Kabupaten Berau, Gerakan Pramuka dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), merespons cepat kasus hukum dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama mantan anggota Duta Pramuka dan Duta Budaya. Kedua lembaga menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan pribadi yang tidak mencerminkan nilai-nilai organisasi dan gelar yang pernah diemban.
Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Berau, Syarifatul Syadiah, menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas dugaan tindakan tersebut, terutama karena melibatkan anak-anak sebagai korban. Pihaknya dengan tegas menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
“Kami menegaskan bahwa Gerakan Pramuka Berau tidak mentoleransi bentuk kekerasan, pelecehan, ataupun tindakan yang merugikan anak dalam keadaan apa pun,” tegasnya.
Syarifatul mengatakan, bahwa tindakan asusila tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan murni tindakan pribadi yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur Gerakan Pramuka. Pihak Kwarcab menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan mendorong agar para korban mendapatkan perlindungan serta keadilan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Ilyas Natsir, juga memberikan klarifikasi mengenai status terduga pelaku yang pernah menyandang gelar Duta Budaya Berau 2022. Ilyas menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Duta Budaya sejak tahun 2023 karena masa tugasnya telah selesai dan secara otomatis statusnya telah gugur.
“Sebetulnya dia tidak menjabat. Sudah tercopot dengan sendirinya karena masa tugasnya memang sudah selesai. Jadi dia bukan Duta Budaya lagi,” ujar Ilyas saat dikonfirmasi awak media.
Ilyas menyampaikan penyesalan mendalam atas perilaku mantan pemegang gelar tersebut yang mencoreng citra generasi muda. Ia mengingatkan bahwa gelar Duta Budaya adalah amanah yang menuntut tanggung jawab moral dan harus dijaga kehormatannya.
“Kami minta jangan sampai perilaku seperti ini membawa nama baik Duta Budaya. Karena statusnya sudah tidak berlaku dan ini murni tindakan pribadi,” tutupnya, berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemuda yang memegang amanah sebagai wakil daerah.(/*)
Penulis : Yoakim Elton SW
Editor : Rhamt Efendi