KLIK BORNEO – BERAU. Abdul Wahab (AW) salah satu tersangka yang terjerat dalam dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Tanjung Redeb, ditetapkan menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.
AW masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak pernah kooperatif selama penyidikan berlangsung. Upaya paksa untuk menghadirkannya pun diklaim tidak pernah membuahkan hasil.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Gusti Hamdani mengungkapkan AW merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di UPT Kebersihan Talisayan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau.
“AW tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan bahkan tidak berada di alamatnya saat penyidik melakukan penjemputan paksa. Karena itu, AW kami tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya, Jumat (30/1/2026) malam.
Dengan ditetapkannya AW sebagai buronan, Gusti meminta masyarakat untuk terlibat dalam melaporkan keberadaan tersangka kepada Kejari Berau. Berikutnya, tidak membantu tersangka menghindari seluruh proses penyidikan.
“Yang bersangkutan (AW) juga kami minta segera menyerahkan diri. Karena tidak ada tempat teraman bagi seorang tersangka untuk meloloskan diri,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam dugaan korupsi KUR fiktif tersebut, Kejari Berau telah menetapkan dua orang tersangka yakni V dan AW sejak 12 Januari 2026 lalu. Tersangka V sendiri merupakan mantan karyawan BRI Cabang Tanjung Redeb.
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, terdapat pasal khusus yang dikenakan pada tersangka V yakni Pasal 606 ayat 2 KUHP dan Pasal 606 ayat 1 KUHP yang diterapkan khusus kepada tersangka AW.
“Mereka kami tetapkan sebagai tersangka setelah kami memeriksa alat bukti, pemeriksaan 26 orang saksi, ahli, serta dokumen pendukung yang telah disita penyidik,” tandasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi