Tidak Bisa Gegabah, Bupati Sebut Rotasi Jabatan Butuh Waktu

KLIK BORNEO – BERAU. Rotasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Berau belum juga dilaksanakan. Bupati Sri Juniarsih Mas memastikan pelaksanaannya membutuhkan waktu dan tidak bisa dilakukan secara gegabah.

“Untuk melakukan rotasi itu tidak bisa gegabah, harus sesuai dengan tupoksi orang dan basic pendidikannya dan tentu saja dengan kompetensi yang dimilikinya,” ungkapnya, Rabu (15/10/2025).

Meskipun sedang berproses, lanjutnya, Pemkab Berau tengah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan. Termasuk melihat kondisi pejabat yang ada lingkungan instansi Pemkab Berau saat ini.

“Kami sedang proses karena harus dilihat sudah ada yang mulai pensiun, harus ada yang naik, bergeser dan sebagainya,” jelasnya.

“Itu tidak bisa membutuhkan waktu yang cepat karena butuh kehati-hatian dan butuh kompetensi di bidangnya masing-masing. Pasti sudah ada nama-namanya tapi masih ‘off the record’ semuanya,” sambungnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said menyebutkan dua posisi utama yang akan segera diisi yakni Asisten II Bidang Perekonomian Setkab Berau dan Sekretaris DPRD Berau. Tak hanya itu, agenda terdekat yang harus dilakukan adalah rotasi pejabat untuk mengisi kekosongan.

Diakuinya, rotasi ini diprioritaskan sebelum pelaksanaan lelang jabatan terbuka. Pasalnya, kepala dinas yang dipindahkan ke posisi Asisten II atau Sekretaris DPRD otomatis akan meninggalkan jabatan sebelumnya, sehingga perlu segera diisi melalui mekanisme lelang.

“Para kepala dinas yang mendapat rotasi di dua posisi itu, maka posisi kepala dinas sebelumnya akan kosong dan diikutsertakan dalam lelang jabatan,” bebernya.

Selain jabatan yang lowong akibat rotasi, beberapa posisi lain juga dipastikan akan masuk dalam proses lelang pada tahun 2026 mendatang. Di antaranya, jabatan Kepala BKPSDM Berau dan Kepala Disbudpar Berau.

“Seluruh nama pejabat yang diusulkan wajib melalui tahapan asesmen serta mendapat rekomendasi teknis (rekomtek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” paparnya.

Ditambahkannya, aturan baru terkait rotasi jabatan ini lebih ketat dari sebelumnya. Jika dulu perubahan nama pejabat masih dimungkinkan bahkan menjelang pelantikan, kini mekanisme tersebut tidak bisa lagi dilakukan.

“Pelaksanaan rotasi tidak bisa semudah sebelumnya. Nama-nama harus disetorkan dan diajukan rekomtek,” tandasnya.

Penulis: Yoakim Elton SW

Editor  : Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT