
KLIK BOREO – BERAU. Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau meminta masyarakat untuk patuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 perihal Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie mengatakan saat ini pihaknya tengah masif melakukan sosialisasi terhadap Perda tersebut kepada masyarakat. Namun, sosialisasi itu perlu diikuti dengan kesadaran masyarakat.
“Kami terus merefresh lagi, mensosialisasikan kembali adanya perda itu, tapi harus beriringan dengan kesadaran masyarakat juga,” ungkapnya. Disampaikannya, penerapan Perda tersebut penting untuk merawat kesehatan publik. Karena itu, KTR yang telah ditetapkan sesuai Perda tersebut harus benar-benar steril.
“Karena kan kasihan mereka yang bukan perokok, malah harus ikut terkena kerugiannya dan harus terus-terusan menghisap asap rokok orang lain,” tegasnya.
KTR yang diatur dalam rumusan Perda itu, lanjutnya, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), yakni Puskesmas, Klinik, rumah sakit umum daerah (RSUD), sekolah tempat bermain anak, ruang ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya.
“Sejauh ini, kawasan rokok memang harus ditentukan. Jika mengacu pada Perda tersebut memang ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar, sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik,” imbuhnya.
Ditambahkannya, pemasangan tanda-tanda larangan merokok harus dipasang di semua pintu masuk utama dan di tempat-tempat yang dipandang perlu dan mudah dibaca oleh semua orang.
“Kita bersama-sama memang harus memiliki kepekaan ya terkait KTR ini. Dan pastinya kami juga melakukan pengawasan dan sosialisasi,” pungkasnya. (Adv/Elton)