KLIK BORNEO – BERAU. Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang terletak di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau belum beroperasi secara maksimal hingga saat ini, pasca diresmikan Bupati Berau pada Februari 2024 lalu.
Sekretaris Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau Yunda Zuliarsih, menegaskan pelayanan di TPI Tanjung Batu tersebut belum dapat berjalan maksimal mengingat belum ada berita acara serah terima (BAST) dari DPUPR Berau ke pihaknya.
“Serah terima aset dari DPUPR ke Diskan sekitar Maret nanti. Kalau sudah ada BAST baru kami bisa lengkapi sarana dan fasilitas fisik lainnya dan baru kami bisa lakukan retribusi sesuai Perda No 7 tahun 2023,” ungkapnya kepada Klikborneo.com, Jumat (7/02/2025).
Diakuinya, akibat belum adanya serah terima dari dinas terkait ke pihaknya, TPI Tanjung Batu bagai tempat yang hanya berfungsi sebagai tempat tambat kapal para nelayan untuk melakukan aktivitas bongkar muat.
“Sudah ada beberapa penampung ikan yang melakukan bongkar muat di TPI Tanjung Batu. Tapi memang belum kita maksimalkan,” jelasnya.
Bila BAST sudah ada, lanjutnya, akan ada pembenahan beberapa fasilitas seperti jalan dan lain-lain. Fasilitas itu perlu dibenahi lagi untuk membantu aktivitas bongkar muat para nelayan yang ada di sana.
Menanggapi rencana pengadaan cold storage oleh Perusda Bakti Praja yang sudah disinggung sejak tahun lalu, Yunda menjelaskan pengadaan cold storage itu hingga saat ini belum terlaksana.
Ketiadaan cold storage atau gudang pendingin itu menyebabkan hasil tangkapan yang dibongkar di TPI Tanjung Batu tak bisa disimpan. Sehingga langsung didistribusikan atau dijual ke kampung atau ke pasar.
“Belum disimpan di TPI. TPI hanya untuk tambat kapal saja,” tandasnya. (Elton)