Tujuh Raperda Pemkab dan 2 Raperda Inisiatif DPRD Diusulkan dalam Paripurna 2025

Sebanyak 7 Raperda di sampaikan eksekutif dalam paripurna Senin (10/3/2025). Selain itu ada 2 Raperda inisiatif DPRD Berau.

KLIK BORNEO – BERAU. Sejumlah tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Berau dan dua (2) Raperda Inisiatif DPRD Berau disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD tahun 2025, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Berau, Senin (10/03/2025).

Adapun usulan Raperda ini disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda utama Penandatanganan MoU antara Pemda Berau dengan DPRD Berau tentang Propemperda tahun 2025 dan Penyampaian Raperda Berau dari Pemkab kepada DPRD dan Penyampaian Raperda dari DPRD kepada Pemda Berau.

Disampaikan oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, 7 Raperda Pemkab Berau yang diusulkan antara lain Raperda tentang Penghapusan Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung, Kelurahan.

Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, terdapat juga usulan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan di Daerah, Raperda tentang RTRW Kabupaten Berau tahun 2025-2045, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Berau tahun 2025-2029.
“Tujuh Raperda di atas tentu dimaksudkan semata-mata untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang dirumuskan dalam bentuk Perda sebagai legalitas,” ungkap Bupati Sri.

Tak hanya itu, menurut Bupati Sri, 7 Raperda yang diusulkan dalam rapat paripurna tersebut juga merupakan upaya Pemkab mendorong pertumbuhan dan kemajuan Kabupaten Berau melalui peningkatan efektivitas kelembagaan, RTRW, serta pemanfaatan potensi pertanian pangan untuk ketahanan pangan.

“Dengan ditandatangani nota kesepakatan (MoU) Promperda tahun 2025 antara pemerintah daerah Kabupaten Berau dengan DPRD Berau diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi aparatur daerah,” jelasnya.

“Juga diharapkan memberikan pengaruh positif terhadap upaya peningkatan kinerja pemerintahan daerah, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, reformasi birokrasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.

Sementara itu, dua Raperda Inisiatif DPRD Berau disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. Dua Raperda Inisiatif itu antara lain Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK.
Terkait Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Dedy menyampaikan bahwa Kabupaten Berau memiliki beberapa suku asli di antaranya suku Banua, Dayak dan Bajau di mana masing-masing memiliki ciri khas berupa pakaian adat, tarian, kepercayaan, makanan khas, rumah adat dan bentuk kesenian lainnya.

“Raperda ini secara teori mengatur mengenai tata cara perlindungan masyarakat hukum adat sehingga diharapkan menjadi pedoman dalam memvalidasi usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat maupun hukum adat,” imbuhnya.

Sedangkan Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK, tambah Dedy, ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli kampung dengan memberikan kewenangan kampung melakukan usaha kampung itu sendiri.

“Dengan meningkatnya pendapatan asli kampung maka kampung akan semakin mandiri dalam menyelenggarakan pembangunan kampungnya,” tandasnya. (Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT