Tumpang Tindih Kewenangan Pulau Kakaban, Pemkab dan DPRD Perlu Duduk Bersama

930 x 180 AD PLACEMENT

KLIK BORNEO – BERAU. Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Berau untuk duduk bersama membahas tumpang tindih kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam pengelolaan Pulau Kakaban.

Duduk bersama menjadi langkah koordinasi yang perlu dilakukan mengingat Pulau Kakaban menjadi salah satu aset berharga yang perlu dibicarakan secara serius dalam roda kebijakan daerah. Apalagi jika berkaitan dengan masalah kewenangan wilayah.

“Kalau bicara kewenangan, kita harus merujuk pada regulasi yang berlaku. Wilayah laut beberapa mil dari pantai memang jadi ranah provinsi, tapi tetap harus ada koordinasi agar tidak merugikan kabupaten,” ungkapnya.

Menurutnya, segala bentuk kegiatan atau kebijakan yang dilakukan di Pulau Kakaban harus menjadi kewajiban dua pemerintahan. Namun, hal itu tidak hanya dilakukan lewat MoU. Perlu ada komitmen bersama dalam sistem pengelolaan pulau itu.

930 x 180 AD PLACEMENT

“Apapun program provinsi, asal tidak menghilangkan kontribusi bagi kabupaten, tidak masalah. Tapi harus ada sistem yang jelas dan adil,” jelasnya.

Menurutnya, Pulau Kakaban merupakan salah satu destinasi wisata yang memiliki kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu kehadirannya harus bisa diperhatankan agar sumber PAD itu tidak diambil oleh provinsi.

“Tambang tidak bisa diperbarui, sementara sektor wisata bisa berkembang terus kalau dikelola serius. Jangan sampai kita kehilangan peluang karena kebijakan yang tidak sinkron,” tandasnya. (Adv/Elton)

930 x 180 AD PLACEMENT

930 x 180 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT