Uji Tera di Sejumlah SPBU dan Pertashop, Diskoperindag Belum Temukan Pelanggaran

Diskoperindag Berau lakukan tera ulang terhadap SPBU dan Pertashop untuk pastikan kesesuaian takaran

KLIK BORNEO – BERAU. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau kembali melakukan uji tera Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU dan Pertashop yang ada di Kabupaten Berau. Dalam pelaksanaan uji tera itu, Diskoperindag juga belum menemukan adanya pelanggaran. Khususnya pelanggaran terkait BBM yang dijual tidak sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan regulasi.

Kepala Bidang Usaha Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi menyampaikan uji tera ulang tersebut dilaksanakan dalam rangka memastikan takaran BBM yang dijual sesuai dengan interval yang ditetapkan oleh regulasi yang ada.

Sejak lima hari yang lalu, lanjutnya, pihaknya juga sudah melalukan uji tera di seluruh SPBU dan juga Pertashop yang ada di Tanjung Redeb. Berikutnya, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi.

Di semua SPBU dan Perstashop itu, menurut Hotlan, pihaknya tidak menemukan permasalahan. Pasalnya, rata-rata tera yang dimiliki oleh SPBU masih berada di atas ambang batas interval yang diperbolehkan.

“Di Petrashop yang ada di Jalan Murjani dan Durian 3, hasilnya normal juga. Tidak ada permasalahan. Rata-rata tera mereka di tahun 2024 dan 2023 saat kita melakukan pengawasan kemarin, masih di interval batas yang diperbolehkan,” ungkapnya saat melakukan uji tera di SPBU Bujangga, Tanjung Redeb, Rabu (12/3/2025).

Diakui Hotlan, ambang batas interval tera BBM yang masih dalam batas wajar untuk SPBU atau Petrashop yang menjual bahan bakar setidaknya 50 mililiter. Apabila saat uji tera, angka yang ditemukan tidak sesuai ambang batas itu maka bisa dipastikan melanggar.

“Jadi, ada perhitungannya. Nilai yang ada dikeluarkan oleh nozzle (perangkat yang berfungsi mengatur aliran BBM) dan maksimal 50. Kalau di atas 50 berarti itu sudah kelewatan,” jelasnya.

Disampaikannya, apabila dalam uji tera itu terdapat temuan yang melebihi batas interval yang ditetapkan, maka data hasil uji tera tersebut akan diberikan ke unit metrologi. Berikutnya dilakukan pengujian ulang.

“Ketika sudah ada temuan, maka pengusaha tidak boleh mejual. Ia harus tutup sementara hingga SPBU-nya ditera ulang. Tapi karena tidak ada temuan, kami hanya imbau agar jangan melewati ambang batas,” tandasnya. (Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT