UMK Berau 2026 Disepakati Dewan Pengupahan Sebesar Rp 4,39 Juta

KLIK BORNEO – BERAU. Dewan Pengupahan Kabupaten Berau menyepakati penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2026 sebesar Rp 4.391.337,55. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 309.941,24 atau sebesar 7,59 persen daripada UMK Berau 2025 sebesar Rp 4.081.396,31.

Kesepakatan tersebut diambil melalui rapat Dewan Pengupahan yang digelar di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Sabtu (20/12/2025) malam, dan ditetapkan melalui mekanisme voting.

Nahwani Fadelan selaku akademisi dalam rapat itu menyampaikan saat pembahasan awal terdapat perbedaan pandangan terkait penentuan koefisien alfa. Pihak Apindo mengusulkan koefisien alfa berada di angka 0,5 persen. Sedangkan serikat buruh mengusulkan 0,9 persen.

“Setelah berunding cukup lama, akhirnya dilakukan voting. Berdasarkan hasil kesepakatan atau voting maka koefisien alfanya sebesar 0,8 persen,” ungkapnya.

Menurutnya, UMK Berau tahun 2026 mendatang mengalami kenaikan signifikan. Namun, hal itu diharapkan bisa terealisasi di lapangan. Pasalnya, penerapannya kadang berbeda dengan yang telah disepakati.

“Mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan karena yang terpenting itu pelaksanaan di lapangan,” jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Apindo Berau, Ishaq Sugianto menyatakan pihaknya menerima dan menyepakati hasil keputusan UMK Berau 2026. Penetapan koefisien alfa, baginya, memang telah diatur dalam rentang 0,5 hingga 0,9 persen.

“Sehingga kita tidak bisa lari dari itu. Dan hasil yang disepakati ini sudah menjadi keputusan bersama,” terangnya.

Mikael Sengiang dari perwakilan kerja sendiri menyampaikan sesuai data dari Provinsi Kalimantan Timur, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kaltim berada di kisaran Rp 5,2 juta lebih. Karena itu, pihak buruh bersikeras mengusulkan koefisien alfa 0,9 persen.

“Walaupun belum mencapai Rp 5 juta, setidaknya mendekati,” bebernya.

Dalam poses pembahasan UMK itu, tambahnya, pihak Apindo sempat mengusulkan angka di kisaran 0,5 hingga 0,7 persen. Namun, setelah melalui voting, seluruh pihak akhirnya sepakat di angka 0,8 persen.

“Saya rasa nilai itu sudah wajar. Besok kita akan lanjut membahas UMSK Berau 2026,” paparnya.

Untuk diketahui, UMK Berau 2026 akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut selanjutnya akan direkomendasikan Bupati Berau kepada Gubernur Kaltim melalui Disnakertrans Kaltim untuk mendapatkan penetapan resmi.(*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT