KLIK BORNEO – BERAU. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diterapkan pemerintah pusat pada Januari 2025 mendatang. Hal itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan itu juga diharapkan tidak menggangu daya beli masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor pajak serta membebani ekonomi masyarakat. Terutama yang terdampak kebijakan itu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau Djupiansyah Ganie mengaku kenaikan PPN itu memang sudah digaungkan. Namun, berbagai hal teknis lain berikut penerapannya masih harus menunggu juknis dari pemerintah pusat.
“Kalaupun itu tetap terealisasi, saya kira akan berpengaruh pada daya beli masyarakat. Tapi kalau di sektor pertambangan misalnya, saya kita itu tidak berpengaruh,” ungkapnya.
Disampaikannya, kenaikan PPN memang tidak mempengerahi semua sektor. Namun, bagi yang terkena pajak ini hal ini tentu akan dikeluhkan. Terutama PPN yang dikenakan pada aktivitas orang dan barang yang masuk ke Berau.
“Saya kira tidak semua sektor ikut berpengaruh. Tetapi terhadap produk tertentu yang akan naik PPN 12 persen itu tentu akan berpengaruh,” jelasnya.
Djupiansyah berharap masyarakat berharap masyarakat tetap tenang dan menantikan kebijakan tersebut. Pemerintah daerah, tambahnya, juga akan melakukan beberapa penyesuaian guna menyelaraskan nilai pajak yang dikenakan sesuai peraturan tersebut.
“Kalau betul naik ya kita akan menyesuaikan sektor apa saja itu PPN naik. Tapi kita tunggu dulu kebijakan pusat. Kita juga sudah siap-siap jika PPN naik ekonomi masyarakat jangan sampai terbebani,” pungkasnya. (Elton)