Wakil Ketua PN Tanjung Redeb Tak Terlibat Dugaan Suap

KLIK BORNEO – BERAU. Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Lila Sari, salah satu terlapor dalam dugaan suap hakim pada perkara Nomor 18 terbukti tak bersalah, pasca pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Bowo menjelaskan putusan itu berdasarkan surat keterangan Nomor 3022/BP/HP.8.1/VII/2025 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Sugianto.

“Menerangkan bahwa Lila Sari, jabatan Wakil Ketua PN Tanjung Redeb setelah dilakukan pemeriksaan terhadapnya oleh Bawas MA RI pada tanggal 11 Januari 2025, pengajuan tersebut dinyatakan tidak terbukti dan dinyatakan ditutup,” ungkapnya, Senin (25/8/2025).

Disampaikannya, sesuai dengan putusan Bawas yang diterbitkan lewat surat tersebut maka Lila Sari selaku salah satu terlapor dalam dugaan Perkara Nomor 18 itu akan dipulihkan nama baik, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Lebih lanjut, menurut Agung, dalam dugaan suap Perkara Nomor 18 itu, Lila Sari merupakan salah satu terlapor yang sudah mendapatkan laporan hasil pemeriksaan dari Bawas. Sedangkan hakim lainnya, belum dapat dipastikan. Mengingat surat tersebut langsung dikirim kepada hakim yang bersangkutan.

“Surat itu diterima masing-masing. Kebetulan yang ada di PN saat ini hanya satu maka kami hanya menerima satu surat. Dan yang bersangkutan juga sudah memberikan mandat kepada kami untuk membacakan isi surat tersebut,” tandasnya. (Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT