
KLIK BORNEO – BERAU. Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Resor (Polres) Berau melalui Satresnarkoba dan Polsek jajarannya berhasil menangani 121 kasus narkotika. Adapun di penghujung tahun, narkotika jenis sabu seberat 2,8 Kilogram (Kg) kembali dimusnahkan.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar menjelaskan dari jumlah kasus itu, 81 kasus secara khusus ditangani langsung oleh Satresnarkoba Polres Berau. Sisanya ditangani oleh Polsek.
“Yang terbanyak di Segah dan Pulau Derawan, masing-masing 5 kasus. Sedangkan yang lain ada yang 3 kasus dan minimal 2 kasus,” ungkapnya, Selasa (31/12/2024).
Disampaikannya, untuk narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari semua kasus tersebut sebanyak 10.890,82 gram. Berikutnya, ganja 87,87 gram dan LL 17.042 butir.
Secara khusus untuk narkotika jenis sabu yang dimusnahkan pada Selasa (31/12/2024), lanjut Khairul, merupakan hasil dari pengungkapan kasus sejak September sampai November 2024.
“Yang terjadi dua bulan terakhir yaitu dari tanggal 10 September sampai 21 November lalu,” jelasnya.
Disampaikannya, selama dua bulan itu, jumlah kasus narkotika yang berhasil diungkap sebanyak 22 kasus dengan tersangka mencapai 26 orang.
“Dari 26 orang itu, 25 di antaranya laki-laki dan 1 lainnya perempuan dengan total berat bersih barang bukti sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 2.830,63 gram,” tegasnya.
“Saat ini mereka semua (tersangka, Red) dikenakan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” sambungnya.
Untuk diketahui, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu ini dihadiri Aparat Penegak Hukum, Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim juga dihadiri oleh tersangka pelaku tindak pidana narkotika. (Elton)