Dukung Penertiban PKL di Kawasan yang Tidak Sesuai dengan Perda

KLIK BORNEO – BERAU. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Agus Uriansyah mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Disampaikannya, langkah penertiban itu dilakukan untuk menghindari pelanggaran terhadap ketertiban umum. Karena itu, berbagai hal yang mengganggu kenyamanan publik benar-benar harus ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.

“Penataan dan aturan itu penting, apalagi kalau sudah mengganggu badan jalan. Keselamatan, kebersihan dan kenyamanan harus menjadi skala prioritas kita bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah,” ungkapnya.

Ditegaskannya, PKL merupakan bagian penting dari penggerak ekonomi masyarakat. Hal itu sejalan dengan program unggulan Pemerintah Kabupaten Berau dalam mendorong berkembangnya UMKM.

“Tapi segala aktivitas PKL yang kalau itu sudah ada potensi mengganggu ketertiban umum memang harus dilarang,” jelasnya.

Ditegaskannya, salah satu kawasan yang harus ditertibkan yakni di lokasi Bandara Kalimarau. Menurutnya, faktor keselamatan penerbangan menjadi alasan kuat mengapa area tersebut tidak diperbolehkan untuk tempat berjualan.

“Bandara itu area landing pesawat. Ada hembusan angin, ada risiko teknis yang bisa membahayakan pedagang. Pertimbangannya bukan karena pemerintah tidak mendukung, tetapi memang harus mengutamakan keselamatan,” tandasnya. (Adv)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT