Berita Acara Mediasi Dinilai Cacat Hukum, Hak Petani Sawit Batu Putih Lima Bulan Tak Dibayar

KLIK BORNEO – BERAU. Berita acara hasil mediasi dalam sengketa lahan sawit di Kampung Batu Putih dinilai cacat hukum dan telah merugikan hak para petani pemilik lahan yang sah.

Akibat dokumen yang dinilai melanggar syarat tersebut, pembagian hasil panen yang seharusnya diterima oleh sekelompok petani (Kelompok 19) kini tertahan dan tidak dibayarkan oleh pihak koperasi selama lima bulan terakhir.

Persoalan ini kini bergulir di meja hijau melalui perkara nomor 53 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.

Enam orang petani sawit yang masuk dalam Kelompok 19 selaku penggugat melayangkan gugatan terhadap 43 pihak tergugat, serta 9 pihak turut tergugat termasuk Koperasi KTN Rimba Perkasa.

Namun, sidang perdana yang digelar pada Rabu (28/10/2026) itu belum dihadiri secara lengkap oleh beberapa pihak yang seharusnya hadir.

“Kami selaku kuasa hukum para penggugat sangat berharap agar semua pihak koperatif dan bisa hadir secara lengkap dalam sidang selanjutnya, sehingga proses mencari kepastian hukum ini bisa berjalan lancar,” ungkap kuasa Kuasa Hukum penggugat, Agustinus Yohan Liko.

Akar Masalah: Klaim Sepihak Kelompok 40

Konflik ini bermula dari munculnya kelompok tani lain yang menamakan diri sebagai Kelompok 40. Mereka mengklaim sepihak atas hasil sawit di wilayah RT 3, Kampung Batu Putih seluas 25 hektare.

Klaim inilah yang kemudian dibawa ke ranah mediasi, hingga akhirnya terbit berita acara yang memutuskan bahwa keuntungan lahan harus dibagi dengan Kelompok 40.

Padahal, pihak penggugat (Kelompok 19) menegaskan bahwa lahan tersebut adalah murni hasil jerih payah mereka sendiri dan telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Selama 13 tahun, lahan tersebut dikelola dengan baik melalui kerja sama antara Koperasi KTN dan PT Jabontara untuk menghidupi keluarga mereka, sejak 2013 lalu.

Setiap bulan, Kelompok 19 rutin menerima bagi hasil. Namun, hak tersebut mendadak distop oleh koperasi dalam lima bulan terakhir dengan dalih bahwa Kelompok 19 telah “sepakat” untuk membagi keuntungan kepada Kelompok 40.

Dugaan Berita Acara Cacat Hukum

Enam penggugat tersebut membantah keras klaim kesepakatan itu. Pasalnya, mereka tidak hadir dalam mediasi tersebut.

Namun, hak atas tanah mereka turut dibahas dalam mediasi tersebut dan hendak dibagi kepada Kelompok 40.

“Isi berita acara menurut saya nilai cacat hukum, melanggar syarat. Karena berita acara itu menimbulkan kerugian bagi pihak lain yang tidak hadir,” tegas Yohan.

Karena enam penggugat itu tidak hadir, bagi Yohan, mereka jelas tidak membubuhkan tanda tangan persetujuan di bagian bawah dokumen hasil mediasi tersebut, yang hanya ditandatangani oleh para turut tergugat selaku fasilitator.

“Bagaimana mungkin isi berita acara tersebut bersifat mengikat dan berlaku juga bagi para penggugat, dalam hal ini klien saya, yang berakibat pada kehilangan haknya itu?” tambahnya.

Yohan juga menyayangkan sikap pihak koperasi dan para pejabat terkait yang bertindak sebagai fasilitator mediasi.

Langkah keliru ini dinilai ceroboh karena berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat, terlebih kedua kelompok yang bersengketa tinggal di RT yang berdekatan dan masih terikat hubungan keluarga.

Karena itu, gugatan yang dilayangkan ini bertujuan agar berita acara yang dinilai cacat hukum itu dibatalkan seluruhnya atau setidak-tidaknya dibatalkan sebagian sepanjang hubungannya dengan hak para penggugat. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT