Amankan 2,8 Kg Sabu dari 9 Kasus, 12 Tersangka Dibekuk dalam Dua Pekan

KLIK BORNEO – BERAU. Kepolisian Resor (Polres) Berau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dalam kurun waktu dua pekan, mulai 20 November hingga 10 Desember 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menyita barang bukti sabu seberat 2.870,26 gram atau sekitar 2,8 kilogram dari 9 kasus berbeda.

Pengungkapan ini dibeberkan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, pada Rabu (12/12/2025).

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, menjelaskan bahwa operasi intensif ini menghasilkan penangkapan 12 tersangka, seluruhnya laki-laki.

“Ini menandakan bahwa peredaran narkoba di wilayah Berau masih menjadi ancaman serius yang harus kita tekan bersama,” ujar Kapolres.

Kapolres menyoroti posisi strategis Kabupaten Berau yang menjadikannya sebagai salah satu wilayah rawan narkoba. Berau diidentifikasi sebagai jalur lintasan peredaran dari arah utara yang menuju kota-kota besar di Kalimantan Timur, seperti Samarinda dan Balikpapan.

Secara spesifik, Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa sebagian besar barang bukti tersebut berasal dari jaringan luar negeri.

“Sebagian besar sabu ini berasal dari Tawau, Malaysia. Para tersangka yang diamankan mayoritas merupakan pengedar, sedangkan sebagian lainnya berperan sebagai kurir,” ungkap AKP Agus.

Berdasarkan perhitungan estimasi, pengungkapan lebih dari 2,8 kilogram sabu tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 14.351 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup:

Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp10 miliar.Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), yang mengatur hukuman lebih berat, termasuk ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati serta denda yang diperberat.

AKBP Ridho Tri Putranto menutup pernyataan dengan menegaskan komitmen institusinya. “Kami tidak akan berhenti. Ini komitmen kami untuk menjaga Berau tetap aman dari narkoba,” tutupnya.(*/)

Penulis : Yoakim Elton SW

Editor.  : Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT