KLIK BORNEO – BERAU. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau, Kabul Budiyono memastikan program nikah masal yang dilaksanakan selama ini merupakan program Dinas Sosial (Dinsos Berau) dan bukan program Kemenag RI.
Hal itu disampaikan Kabul menyikapi beredarnya informasi di masyarakat mengenai rencana nikah massal yang disebut-sebut sebagai program dari pemerintah pusat. Program dari pusat itu sendiri pun belum diketahui pihaknya hingga saat ini.
“Yang ada selama ini kami hanya melakukan kerja sama dengan Dinas Sosial, Pengadilan Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ungkapnya.
Menurut Kabul, kegiatan pernikahan massal yang selama ini dikenal masyarakat di Kabupaten Berau sebenarnya merupakan bagian dari program tahunan yang digagas oleh Dinsos Berau, bukan dari Kemenag RI. Dalam pelaksanaannya, Kemenag Berau hanya berperan sebagai mitra teknis, khususnya dalam aspek administrasi dan pencatatan pernikahan.
“Itu program Dinas Sosial Berau yang dilaksanakan setiap tahun. Kalau yang dari pusat sejauh ini kami belum ada instruksi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kabul menegaskan hingga kini, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri bahkan belum termasuk daerah yang menerima pelaksanaan program nikah massal dari pemerintah pusat.
“Untuk Kalimantan Timur sendiri belum ada. Kalau program dari pusat kemungkinan dilaksanakan secara bertahap, apalagi saat ini ada kebijakan efisiensi anggaran,” terangnya.
Meskipun belum menerima instruksi pusat, Kabul menegaskan Kemenag Berau tetap mendukung berbagai upaya yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mewujudkan pernikahan yang sah dan tercatat secara negara.
“Kami hanya mengimbau masyarakat agar taat administrasi dan hukum pernikahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” bebernya.
Terkait masalah pernikahan, Kabul secara khusus mengingatkan masyarakat Berau agar menghindari praktik pernikahan siri dan pernikahan di bawah umur. Pasalnya, pernikahan tidak hanya harus sah secara agama, tetapi juga harus memenuhi ketentuan hukum negara demi perlindungan hak-hak suami, istri, dan anak.
“Hindari pernikahan siri dan pernikahan di bawah umur, karena pernikahan itu sudah jelas diatur baik secara hukum agama maupun hukum positif kita,” tandasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi