KLIK BORNEO -BERAU. Aspirasi masyarakat terkait perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), waris, dan wasiat terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Berau.
Salah satu usulan yang mencuat adalah agar dasar perhitungan BPHTB menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sehingga beban biaya yang ditanggung masyarakat dinilai lebih ringan dan terjangkau.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyatakan bahwa pembahasan mengenai mekanisme dan ketentuan teknis perhitungan BPHTB akan dijelaskan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan tersebut.
“Terkait BPHTB itu nanti secara teknis akan dijawab oleh OPD-nya,” ujar Sri Juniarsih.
Menurutnya, perangkat daerah terkait memiliki kewenangan sekaligus pemahaman yang lebih rinci mengenai regulasi dan formula yang digunakan dalam penetapan BPHTB, termasuk terhadap usulan penggunaan NJOP sebagai dasar penghitungan pada program PTSL, waris, maupun wasiat.
Meski demikian, Sri Juniarsih menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap berbagai masukan yang disampaikan masyarakat. Setiap usulan akan menjadi bahan pertimbangan, namun tetap harus disesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Semua masukan tentu kami terima, tetapi harus dikaji terlebih dahulu berdasarkan regulasi yang ada,” katanya.
Ia memastikan koordinasi dengan perangkat daerah terkait akan terus dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan utuh mengenai kebijakan perpajakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan BPHTB.
Pemkab Berau berharap penjelasan teknis dari OPD terkait nantinya dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai dasar perhitungan BPHTB serta ruang kemungkinan penyesuaian yang dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Adv)
Penulis :Yoakim Elton SW
Editor : Rahmat Efendi