KLHK Larang Penggunaan Insinerator, TPS3R Dinilai Lebih Ramah Lingkungan

KLIK BORNEO – BERAU. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dikabarkan telah melarang penggunaan insinerator dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Pasalnya, penggunaan insinerator tersebut dapat menghasilkan zat beracun yang berbahaya bagi tubuh.

Menanggapi larangan KLHK tersebut, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said menjelaskan Pemkab Berau belum melakukan konfirmasi secara langsung dengan OPD terkait, tentang larangan penggunaan insinerator tersebut.

Namun, lanjutnya, Pemkab Berau secara prinsipiil akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Terutama yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan.

“Saya belum terlalu konfirmasi ke OPD secara langsung, tapi pada prinsipnya kalau dari sisi lingkungan ada larangan, tentu kita antisipasi supaya itu tidak diberlakukan lagi,” ungkapnya.

Disampaikannya, pemerintah daerah saat ini mulai mengarahkan pengelolaan sampah ke sistem yang lebih ramah lingkungan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di sejumlah titik.

“Sekarang kan sudah mulai banyak dibangun TPS 3R. Kita harap edukasi terhadap pengelolaan sampah semakin baik,” jelasnya.

Meskipun sudah mulai terbangun TPS3R, diakuinya, pengelolaan sampah tidak bisa hanya bergantung pada alat. Harus dibarengi dengan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.

“Dengan meningkatnya pemahaman warga dalam memilah dan mengelola sampah dari sumbernya, beban pengelolaan di tingkat akhir dapat dikurangi,” terangnya.

Lebih lanjut, Said meminta masyarakat agar dapat mengelola sampah rumah tangga secara bertanggung jawab. Pasalnya, pengelolaan dari tingkat rumah tangga dinilai menjadi kunci utama agar volume sampah yang harus ditangani pemerintah bisa ditekan.

Ke depan, tambahnya, Pemkab Berau akan melakukan evaluasi menyeluruh. Jika memang terdapat regulasi baru yang secara tegas tidak membolehkan penggunaan insinerator, maka seluruh kegiatan yang berkaitan dengan metode tersebut akan ditinjau kembali.

“Tentu kita evaluasi. Kalau memang ada regulasi terbaru yang tidak membolehkan insinerator, kita evaluasi kegiatan yang ada itu,” pungkasnya. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT