Buronan Perkara Dugaan Tipikor Bank BRI Akhirnya Diamankan Kejari Berau

KLIK BORNEO – BERAU. Salah satu tersangka dugaan tindakan pidana korupsi (tipikor) layanan pemberian fasilitas kredit Bank BRI Tanjung Redeb, berinisial AW akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Berau (Kejari) Berau.

AW yang sebelumnya ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Kejari Berau per 29 Januari 2026 berhasil ditahan pasca memenuhi panggilan penyidikan dan pemeriksaan Kejari Berau, Jumat (13/2/2026).

“Tersangka inisial AW telah memenuhi panggilan ke-3 yang dilayangkan kembali oleh Tim Jaksa Penyidik dan telah diperiksa keterangannya oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Berau,” ungkap Kajari Berau, Gusti Hamdani melalui Penyidik Pidsus Bidang Penuntutan, Deni.

Disampaikan Deni, penahanan terhadap AW dilakukan lantaran pada proses penyelidikan dan penyidikan sebelumnya, AW selalu mangkir dan tidak kooperatif atau tidak pernah memenuhi panggilan Kejari Berau.

Karena itu, penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP 2025 huruf a, c, d dan h, yang mengatur sejumlah persyaratan yang menjadi dasar penahanan.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Berau telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tipikor layanan pemberian fasilitas kredit pada Bank BRI yang beroperasi di Tanjung Redeb tersebut.

Dua orang tersangka itu yakni V selaku mantan karyawan atau pegawai pada Bank BRI tersebut dan AW selaku mantan ASN pada salah satu OPD di lingkungan Pemkab Berau.

“Dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, jumlah kerugian keuangan negaranya adalah sebesar Rp1,2 miliar,” tandas Deni. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT