Bapenda Berau Rencanakan Pemangkasan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen, Ini Alasannya

KLIK BORNEO – BERAU. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau berencana merevisi kembali peraturan daerah (Perda) terkait tarif pajak hiburan yang diterapkan di Berau selama ini. Tarif yang semula berada di angka maksimal 75 persen bakal dipangkas hingga mencapai 40 persen.

Hal itu dibahas dalam rapat Bapemperda DPRD Berau, pada Senin (6/7/2026), dengan agenda Pembahasan Usulan Raperda Non Propemperda Tahun 2026 terkait Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional Bapenda Berau, Harlina menjelaskan penyesuaian tarif tersebut awalnya tidak dimasukkan ke dalam program legislasi daerah (Prolegda) perubahan pertama secara reguler.

Perubahan itu justru diambil karena adanya dinamika aturan dan evaluasi dari kementerian terkait setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Kenapa pajak hiburan ini tidak kami masukkan di perda perubahan pertama? Karena ini bukan sekadar usulan perubahan biasa dari daerah, melainkan hasil evaluasi atas perda kita yang bersumber dari penyesuaian kementerian,” ungkapnya.

Disampaikannya, ada dua faktor utama yang menjadi dasar kuat bagi Pemkab Berau untuk menurunkan tarif pajak hiburan tersebut. Pertama, adanya keluhan dan surat resmi dari asosiasi pengusaha hiburan.

Kedua, adanya surat edaran dan panduan resmi dari kementerian yang membuka ruang pemberian insentif fiskal. Dengan demikian, terdapat peluang untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak melalui instrumen insentif fiskal.

“Berdasarkan landasan itulah kemarin kita melakukan perubahan,” jelasnya.

Meskipun terjadi perubahan, Harlina mengaku penurunan tarif itu tidak berlaku seragam untuk semua jenis usaha hiburan. Penurunan tarif menjadi 40 persen secara spesifik menyasar sektor hiburan tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif tertinggi.

“Jadi, yang terkena penyesuaian menjadi 40 persen itu adalah diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya. Tidak semua jenis hiburan disamakan,” bebernya.

Kebijakan itu, tambahnya, juga diambil setelah mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Berdasarkan data Bapenda, pelaku usaha yang aktif berkontribusi terhadap komoditas pajak ini adalah sektor-sektor tersebut.

Karena itu, penerapan tarif 75 persen yang awalnya diharapkan bisa menertibkan area hiburan agar tidak menjadi tempat yang terkesan negatif atau “remang-remang,” bakal diubah. Apalagi hasil evaluasi menunjukkan sektor aktif ini membutuhkan relaksasi agar tetap bertahan. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT