Anak Anggota Dewan Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Pastikan Tak Ada Penangguhan Penahanan

KLIK BORNEO – BERAU. Polres Berau memastikan tidak ada penangguhan penahanan untuk anak salah satu anggota DPRD Berau yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan saat ini tersangka masih mendekam di dalam sel tahanan Polres Berau dan akan menempuh proses hukum yang berlaku.

“Tersangka saat ini masih di Polres, masih dilakukan penahanan. Namanya narkoba itu anti, tidak ada namanya penangguhan, tidak dibenarkan,” ungkapnya kepada para wartawan, Selasa (17/3/2026).

Saat ini, lanjutnya, penyidik Polres Berau masih menunggu hasil uji laboratorium forensik dari Surabaya sebelum melimpahkan berkas perkara tersangka itu ke kejaksaan.

“Setelah itu kita masukkan dalam berkas. Berkas akan kami kirim ke kejaksaan,” jelasnya.

Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, lanjutnya, polisi tidak hanya menjerat tersangka sebagai pengguna tetapi juga sebagai pengedar. Hal itu tentu akan memperberat ancaman hukuman bagi yang bersangkutan.

“Sesuai dengan hasil dari alat bukti yang ada, sementara ini kita persangkakan sebagai pengedar. Yang mana otomatis pengedar itu kan juga pengguna,” terangnya.

Menanggapi isu terkait perlakuan istimewa karena status tersangka merupakan anak pejabat, AKP Agus beceloteh bahwa tersangka memang mendapat perlakuan khusus, tetapi bukan dalam bentuk kemewahan.

“Perlakuan khusus ya? Ya, memang ada perlakuan khusus. Dia tidak bisa keluar ke mana-mana, dia dikhususkan di dalam ruangan, dijaga, makanannya pun dijadwal,” bebernya bergurau.

Ditegaskannya, Polres Berau tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terkait narkotika. Tersangka hanya dipastikan tetap makan makanan jatah tahanan dan tetap diberikan waktu tidur.

“Tidak ada pandang bulu siapapun dia,” pungkasnya. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT