Banyak Proyek Fisik Terkendala Status Lahan dan Dana, Sekkab Minta OPD Tidak Tinggal Diam

KLIK BORNEO – BERAU. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Berau untuk aktif dan responsif dalam menangani semua proyek fisik yang telah diusulkan selama musrenbang beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikannya kembali mengingat banyak usulan warga belum terealisasi lantaran terdapat sejumlah kendala teknis dan administratif yang membuat usulan-usulan tersebut terhambat, mulai dari masalah status lahan hingga keterbatasan anggaran.

“Ini tidak boleh didiamkan dan harus bisa dilakukan verifikasi. Agar masyarakat tahu kalau tidak jalan itu karena apa,” ungkapnya belum lama ini.

“Contoh, kalau ada usulan masuk dalam kawasan (hutan), atau asetnya masih menempel dengan aset perusahaan maka harus dicari tahu,” sambungnya.

Diakuinya, untuk menangani semua usulan pembangunan fisik memang bukan merupakan perkara mudah. Namun, hal itu sekaligus menjadi tantangan bagi OPD untuk melakukan verifikasi lebih lanjut.

“Rata-rata masyarakat mengusulkan pembangunan jembatan dan akses jalan. Wilayah Pedalaman (Gunung Tabur dan sekitarnya) didominasi oleh permintaan pembangunan drainase,” terangnya.

“Wilayah Pesisir Selatan Talisayan, Biduk-biduk, warga sana sangat mengharapkan adanya pengamanan pantai,” tambahnya.

Tak hanya masalah teknis di lapangan, Said juga mengaku tersendatnya pembangunan fisik juga karena masalah anggaran. Karena itu, jika anggaran tidak ada, maka program sehebat apapun sulit untuk jalan.

“Dinas-dinas terkait ini hanya menunggu ada duitnya. Kalau nggak ada duit, ya sudah. Kalau nggak ada duit, tidak dikerjakan. Apalagi mereka diam saja,” paparnya.

Untuk menangani masalah itu ke depannya, Said juga meminta semua OPD agar tetap memperhatikan semua usulan yang masuk. Berikutnya, memberi catatan atas semua usulan yang belum direalisasikan.

“Paling tidak ada catatan-catatan bahwa usulan tersebut belum bisa diverifikasi lanjut karena pertimbangan kawasan atau status lahan yang belum dihibahkan,” tandasnya. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT