KLIK BORNEO – BERAU. Kasus memilukan kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Berau. Polsek Sambaliung resmi mengamankan seorang oknum guru di salah satu SMP di Kecamatan Sambaliung setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswinya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolsek Sambaliung, AKP Ridwan Lubis, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (29/4/2026) setelah pihaknya menerima laporan resmi dari pihak korban. Saat ini, oknum guru tersebut telah ditahan di sel tahanan Polsek Sambaliung untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (28/4/2026) sesaat setelah jam pelajaran olahraga berakhir. Pelaku melancarkan aksinya dengan meminta korban, seorang siswi berusia 13 tahun, untuk membantunya merapikan peralatan olahraga ke dalam gudang sekolah. Korban yang tidak menaruh curiga menuruti permintaan gurunya tersebut.
Namun, situasi gudang yang sepi dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan pelecehan. Pelaku menyusul korban ke dalam gudang, memeluknya secara paksa dari belakang, dan melakukan tindakan asusila pada bagian sensitif korban.
Dalam pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman kasus untuk mengantisipasi adanya kemungkinan korban lain di lingkungan sekolah tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 415 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 418 Ayat 2 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana penyesuaian pada UU RI No. 1 Tahun 2026.
Pihak kepolisian saat ini terus mengumpulkan bukti tambahan dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan untuk memulihkan trauma akibat insiden tersebut.(*/)
Penulis : Yoakim Elton SW
Editor : Rahmat Efendi