Puluhan KUB Nelayan Berau Bakal Terima Manfaat Program Si PATIN Tahun Ini

KLIK BORNEO – BERAU. Sekitar 20 hingga 30 persen dari total 600 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Kabupaten Berau ditargetkan menjadi sasaran penerima manfaat program Strategi Pengelolaan Penangkapan Ikan di Perairan Umum (Si PATIN), tahun ini.

Kepala Bidang Budidaya Dinas Perikanan (Diskan) Berau, Budiono menjelaskan bahwa sasaran program tersebut dikhususkan untuk kelompok nelayan yang beroperasi di wilayah Perairan Umum Darat (PUD) sesuai dengan kewenangan yang ada.

Disampaikannya, salah satu fokus utama program tersebut yakni memberikan perlindungan kawasan tangkap bagi nelayan yang terdampak, mulai dari alur sungai hingga ke area muara. Apalagi kawasan tangkap itu bersinggungan dengan aktivitas kapal tongkang.

“Kami sedang menyusun mekanisme ganti rugi apabila ada alat tangkap milik KUB, baik aktif maupun pasif, yang rusak akibat aktivitas kapal tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, Diskan Berau juga sedang menggodok Surat Keputusan (SK) penetapan kawasan perlindungan tangkap untuk diajukan kepada kepala daerah. Namun, proses ini memerlukan waktu sekitar satu hingga dua tahun.

Pasalnya, pelaksanaan program tersebut melibatkan sinkronisasi program dan konsultasi publik dengan banyak pihak. Termasuk menyinergikan dengan pemerintah kampung, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pusat.

“Alur sungai sendiri merupakan kewenangan BWS (Balai Wilayah Sungai) Kalimantan III, sedangkan pengguna jalurnya adalah Dinas Perikanan dan para nelayan. Oleh karena itu, kesepakatan jalur dan regulasinya masih terus kami sinkronkan,” tambahnya.

Selain menyusun SK, tambahnya, Diskan Berau nantinya akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) serta Syahbandar atau KSOP. Pihaknya juga masih merapatkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur kejelasan pengelolaan, regulasi, serta alokasi anggaran program Si PATIN ke depan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh KUB nelayan di Berau.

“Karena belum ada perdanya, nanti dananya ke mana, siapa yang mengelola, aturannya seperti apa. Jadi, masih kita rapatkan,” tandasnya. (Adv/*)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT