KLIK BORNEO – BERAU. Kuasa hukum BS dari Firma Hukum HAM & Partner, Mega Wati Adepermata memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan pembakaran lahan konsesi perusahaan yang terjadi di Kampung Kasai.
Pihaknya membantah keras isu yang beredar mengenai adanya keterlibatan oknum tertentu yang memerintahkan kliennya, BS, untuk melakukan aksi pembakaran tersebut.
“Kalau terkait disuruh itu tidak ada. Ini kan proses masih berjalan dan masih panjang,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026).
Mega memastikan bahwa kliennya akan menghormati setiap tahapan hukum yang berlaku dan tidak menghindar serta siap memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian.
“Klien kami akan mengikuti proses hukum dan akan kooperatif di proses yang berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mega meminta masyarakat dan media untuk tetap menghormati hak-hak hukum kliennya. Ia menekankan pentingnya menjaga netralitas dan tidak menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah.
“Iya tidak ada itu (disuruh). Proses yang berjalan ini kami pun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap klien kami,” terangnya.
Terkait detail kronologi peristiwa kebakaran di area konsesi tersebut, Mega mengaku belum bisa membeberkan informasi lebih dalam. Tim hukumnya saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti dan mendalami situasi riil di lapangan.
“Tapi untuk sementara itu dulu sih yang bisa kami kasih tahu, karena kami pun masih mendalami kejadian di sana seperti apa,” pungkasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi