KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinaz Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terus bergerak aktif dalam memperjelas kelanjutan tata kelola destinasi wisata premium, Pulau Kakaban.
Di tengah belum adanya kepastian regulasi mengenai pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), Pemkab Berau menegaskan posisinya untuk tetap terlibat melalui skema kerja sama kolaboratif.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Yudha Budisantosa memastikan bahwa Pemkab Berau tidak akan tinggal diam membiarkan Pulau Kakaban dikelola penuh oleh Pemprov Kaltim.
Sebaliknya, Pemkab Berau terus melakukan negosiasi intensif guna merumuskan pembagian peran yang adil bagi kedua belah pihak.
“Kami dari Pemkab Berau pada dasarnya tidak menolak program dari provinsi. Yang sedang kami lakukan adalah bernegosiasi mencari titik temu terbaik melalui skema kolaborasi,” ungkapnya.
“Kakaban secara geografis dan historis turun-temurun adalah bagian dari Bumi Batiwakkal, sehingga kami ingin memastikan Berau tetap terlibat penuh,” sambungnya.
Disampaikannya, kolaborasi tersebut juga perlu dilakukan mengingat Pemkab Berau telah menggelontorkan banyak anggaran daerah (APBD) untuk membangun berbagai fasilitas vital penunjang di lokasi wisata, mulai dari dermaga apung, gerbang pintu masuk, hingga jalur trekking menuju Danau Kakaban.
“Nah ini kita sudah buang duit, kita investasi, sehingga otomatis kita akan perjuangkan kembali juga PAD Kabupaten Berau,” terangnya.
Secara regulasi, diakuinya, wilayah perairan laut dan pulau-pulau kecil memang berada di bawah wewenang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim. Namun, hal itu tidak menghentikan pihaknya untuk memperjuangkan yang terbaik.
“Memang masalah sekarang adalah kita sudah bangun fasilitas. Tapi karena kewenangan ada di provinsi, kita juga tidak bisa fungsikan secara legal,” bebernya.
Karena itu, Yudha mendesak Pemprov Kaltim agar segera mendudukkan bersama rumusan regulasi pengelolaan ini. Kepastian aturan sangat dibutuhkan agar pengelolaan serta perlindungan ekosistem kawasan konservasi itu dapat berjalan baik. (Adv/*)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi