KLIK BORNEO – BERAU. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan kebijakan baru yang menegaskan bahwa sisa kuota internet pelanggan tidak boleh lagi hangus setelah masa aktif paket berakhir.
Kebijakan nasional yang tertuang dalam Surat Edaran Komdigi Nomor 4 Tahun 2026 ini juga dikabarkan mulai berlaku secara efektif sejak 28 September 2026.
Melalui aturan tersebut, pemerintah pusat menetapkan bahwa sisa kuota yang telah dibeli merupakan hak sepenuhnya dari konsumen.
Karena itu, operator seluler dilarang keras menghapus kuota tersebut secara sepihak ataupun membebankan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan sisa kuota yang ada.
Menanggapi hal itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau memberikan perhatian serius terhadap penerapannya di daerah.
Meski demikian, jajaran pemerintah daerah saat ini masih menunggu instruksi dan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Komdigi terkait mekanisme pelaksanaan serta pengawasan aturan ini di lapangan.
Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi menjelaskan bahwa segala kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan layanan telekomunikasi berada di bawah kewenangan penuh pemerintah pusat bersama para penyedia jasa layanan.
“Kebijakan dan domainnya ada di Komdigi. Kami di daerah memang belum menerima juknis mengenai sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasannya,” ungkapnya.
Walaupun juknis pengawasan khusus belum diturunkan ke daerah, Didi memastikan bahwa Diskominfo Berau tetap proaktif dalam melindungi hak-hak konsumen digital.
Pihaknya bahkan membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat Berau untuk menyampaikan keluhan jika menemukan kendala atau pelanggaran di lapangan.
Diskominfo Berau juga berkomitmen untuk membantu menjembatani suara masyarakat dan meneruskan setiap laporan pelanggaran langsung ke instansi yang berwenang di tingkat pusat.
“Misalnya ada indikasi operator tidak menjalankan ketentuan sesuai arahan Komdigi, kami siap membantu masyarakat untuk mengadukan, hingga meneruskan laporan tersebut ke Komdigi,” pungkasnya. (Adv/*)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi