TANJUNG REDEB. Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) melakukan pemusnahan barang sitaan dari penumpang atau prohibiter. Hal itu sebagai bentuk implementasikan Peraturan Menteri Perhubungan, nomor 80 tahun 2017, tentang keamanan penerbangan, pihak Komitmen melakukan pengetatan barang bawaan penumpang.
