Masih Honorer Korupsi Rp 580 juta

Tenaga honorer ini sudah mulai beraksi sejak tahun 2016 silam. Modusnya mengutip uang sewa lapak di pasar Sanggam Adji Dilayas dan membuat laporan palsu serta tidak menyetorkan sejumlah uang ke kas daerah.

BERAU. Kejaksaan Negeri Berau menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi. Pelaku pria berinisial EAY, yang merupakan tenaga honorer di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD). Pengungkapan ini berdasarkan penyelidikan Kejari dan juga Inspektorat Berau. Pelaku saat ini sudah ditahan sejak pemeriksaan untuk mengantisipasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kajari Berau,  Hari Wibowo mengatakan, penetapan tersangka setelah melalui penyidikan detail. “Sudah ditetapkan satu orang tersangka,”ungkapnya. Modus EAY ini, yakni mengutip uang sewa lapak di pasar SAD. Tidak seluruh uang sewa dari pedagang disetorkan, melainkan ada sejumlah yang diselewengkan.
Tersangka memang bekerja sebagai pengutip uang sewa lapak di Pasar SAD.
Dari keterangan Kajari, perbuatan tersangka sudah dimulai sejak tahun 2016 silam. Namun data terakhir yang sudah dihitung dari tahun 2016 hingga tahun 2023, dengan jumlah total dana yang dikorupsi sebesar Rp 580 juta.
“Jadi tersangka itu membuat laporan palsu. Bahwa uang yang sudah dikutip telah disetorkan ke Bank,” ujarnya. Nominal yang disebutkan tersebut, kemungkinan masih bisa lebih besar lagi, dengan masih akan dilakukannya pendalam kasus ini.
Apalagi, masih ada periode antara tahun 2023-2024 yang belum diungkap.  “Nominal 580 juta itu terhitung sejak tahun 2016 hingga 2023. nah dari 2023 ke 2024 itu belum dihitung,” terangnya.
Ditegaskannya, dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Pasalnya, ia berpandangan, bahwa ada kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Bisa saja ini dilakukan secara bersama-sama. Karena, mereka yang berada di UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas seperti adem ayem,” ungkapnya. Dirinya menjelaskan, terhadap tersangka kini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, selama 20 hari kedepan.
“Selama pemeriksaan lanjutan, tersangka dilakukan penahanan. Dikhawatirkan tersangka mencoba mengaburkan barang bukti atau bahkan melarikan diri,” ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, setidaknya ada 22 orang yang diperiksa untuk dimintai keterangan. Diantaranya Kepala Pasar, Mantan Kepala Pasar, Kepala Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) hingga pejabat yang memiliki keterkaitan dalam lingkup pekerjaannya.
Kajari juga mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Yang jelas, kami menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku-pelaku kejahatan yang merugikan negara. Termasuk yang membuat PAD Berau tidak mencapai target. Ini komitmen saya untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.(//)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT