Bupati Berau mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk taat pajak sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam merealisasikan pembangunan.
BERAU-KLIK BORNEO. Bupati Berau Sri Juniarsih meminta kepada masyarakat Berau untuk ikut taat pajak. Mengingat pembangunan berbagai fasilitas publik yang ada di Kabupaten Berau tidak lain dan tidak bukan, salah satunya berasal dari pajak bumi bangunan (PBB) yang dibayar masyarakat kepada pemerintah daerah (Pemda). Menurutnya pajak merupakan kewajiban yang patut ditunaikan para wajib pajak. Pasalnya, hal itu sangat berkaitan dengan pembangunan di daerah.
Secara umum, disampaikan Bupati Sri, saat ini, pembayaran pajak dan retribusi daerah tidak lagi sulit. Mengingat, pemerintah daerah sudah menyiapkan layanan yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran secara digital.
“Pemerintah pusat telah mengeluarkan beberapa aturan mengenai transaksi digital, baik dari sisi pendataan maupun dari sisi belanja. Dan di Kabupaten Berau, pembayaran pajak dan retribusi daerah sudah dapat ditransaksikan secara digital melalui qris dan virtual account,” ungkapnya.
Dengan adanya kemudahan itu, Bupati Sri berpesan kepada seluruh perangkat daerah, ASN, dan masyarakat Kabupaten Berau, untuk dapat terus mendukung dan melakukan pembayaran pajak daerah maupun retribusi daerah secara digital.
Layanan ini tentu ini akan lebih memudahkan di manapun berada. Siapapun bisa melakukan pembayaran pajak secara digital dan tidak mesti harus ke bank. Hal ini penting sekali dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, berwibawa, transparan, dan akuntabel,kami harapkan dukung pemerintah dengan taat pajak,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie menjelaskan dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang transaksi digital, khususnya PBB, pihaknya telah meluncurkan aplikasi e-PBB yang dapat dipakai oleh masyarakat khususnya para wajib pajak untuk melakukan transaksi.
“Ini aplikasi yang memudahkan kita melakukan pengecekan dan pembayaran PBB, di mana saja, dan kapan saja,” ungkapnya. Disampaikannya, dengan adanya aplikasi itu maka tahun depan, Bapenda Berau tidak akan lagi mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB). “Penyerahan simbolis aplikasi itu akan dilakukan tahun ini. Sehingga tahun depan kita tidak ada lagi yang namanya dalam bentuk kertas,” jelasnya.
Ke depan, tambah Djupiansyah, penggunaan aplikasi itu akan disosialisasikan kepada masyarakat. Tujuannya, tentu agar penggunaan aplikasi itu dapat segera diketahui. “Saya meminta kita semua untuk menyebarkan informasi ini. Bahwa kita sudah punya aplikasi pembayaran PBB. Sehingga kita lebih mudah dalam bertransaksi,” pungkasnya.(adv/Elton)